Liputan6.com, Jakarta - Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, memasuki babak akhir. Pada Selasa (9/6/2026), sidang digelar dengan agenda pembacaan replik.
Bersamaan dengan agenda tersebut, sejumlah guru besar, khususnya dari Universitas Indonesia (UI), hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menyampaikan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan.
Advertisement
Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum UI, Sulistyowati Irianto, mengatakan Amicus Curiae tersebut disampaikan sebagai bentuk inisiatif dan gerakan moral para akademisi yang melihat adanya dugaan permainan hukum dalam perkara yang menjerat Nadiem Makarim.
"Dalam hukum pidana tidak boleh salah menghukum orang karena ini membatasi kebebasan yang sulit dipulihkan. Tentunya kami tidak boleh mengintervensi hakim, tapi kami melihat dalam proses-proses persidangan yang berlangsung selama ini, tidak ada masalah, semua tuduhan-tuduhan itu bisa dibantah," ujar Sulistyowati di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya UI, Manneke Budiman. Menurutnya, perkara tersebut memberikan tekanan besar, baik kepada terdakwa maupun majelis hakim yang menangani persidangan.
Meski demikian, Manneke menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses peradilan maupun kewenangan hakim, termasuk melalui Amicus Curiae yang disampaikan.
"Fokus kami di sini justru mau memberikan dukungan moral kepada Mas Nadiem, kemudian dukungan moral kepada para hakim. Kami tahu tekanannya luar biasa. Tidak hanya ke Mas Nadiem tetapi juga ke majelis hakim," ujar dia.
"Maka kehadiran kami di sini sebetulnya untuk mengatakan kepada hakim maupun Mas Nadiem bahwa kami ada bersama mereka," sambung Manneke yang didampingi para akademisi lainnya, seperti Daldiyono dan Teddy Prasetyono.




