Skandal Dam hingga Badal Haji Ilegal Terbongkar, KBIH Diduga Terlibat Transaksi Miliaran Rupiah

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, MAKKAH — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkap dugaan praktik badal haji fiktif dan penyimpangan pembayaran dam haji yang melibatkan sejumlah oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Nilai transaksi yang ditemukan lebih dari Rp1,4 miliar.

Juru Bicara Kemenhaj Ichsan Marsha mengatakan bahwa penertiban tersebut merujuk pada Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pembayaran dam dan pelaksanaan badal haji bagi jemaah haji Indonesia.

"Kami menyampaikan sejumlah temuan berkaitan dengan pembayaran dam, praktik badal haji, dan haji nonprosedural yang ditemukan selama penyelenggaraan ibadah haji tahun ini," kata Ichsan dalam konferensi pers di Makkah, Senin (9/6/2026).

Kasus terbesar ditemukan pada Senin (8/6/2026) di Kloter KJT 12 Purwakarta. Berdasarkan hasil investigasi tim Pelindungan Jemaah (Linjam) PPIH Arab Saudi, KBIHU AF yang dipimpin NF diduga menawarkan layanan badal haji kepada 140 orang dengan tarif Rp10 juta per orang.

Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut biaya tersebut tidak masuk akal jika dibandingkan dengan biaya haji domestik atau haji dakhili di Arab Saudi yang bisa mencapai lebih dari Rp40 juta per orang.

"Kalau ada yang menawarkan badal haji Rp10 juta, itu pasti patut dicurigai. Haji dakhili saja untuk masyarakat setempat bisa mencapai Rp40 juta. Tidak mungkin badal haji dilaksanakan dengan biaya serendah itu," kata Dahnil.

Baca Juga

  • Penipuan Dam dan Badal Haji Capai Miliaran Rupiah, Oknum KBIH Diduga Terlibat Kartel Haji
  • Asal-usul Istilah Naik Haji, Ada Makna Spiritual dan Budaya di Baliknya

Selain kasus di Purwakarta, tim juga menemukan dugaan penggelapan dana badal haji dan kurban di sejumlah kloter lain.

Salah satunya berasal dari pengaduan jemaah asal Merauke pada Selasa (2/6/2026). Seorang mukimin bernama Muhtar diduga menggelapkan dana badal haji dan kurban senilai Rp306,8 juta.

Kasus tersebut ditindaklanjuti melalui kerja sama Kemenhaj, Divhubinter Polri, KJRI Jeddah, Atase Kepolisian RI, serta otoritas Arab Saudi hingga pelaku berhasil ditangkap dan ditahan.

Tim juga menemukan dugaan penyimpangan oleh seorang pembimbing ibadah kloter asal Timika yang diduga bekerja sama dengan mukimin. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan menyatakan kesediaan mengembalikan dana sekitar Rp122 juta kepada jemaah.

Penyimpangan Pembayaran Dam Haji

Selain badal haji, Kemenhaj menemukan sejumlah pelanggaran pembayaran dam yang tidak dilakukan melalui Adahi, lembaga resmi yang ditunjuk Pemerintah Arab Saudi.

Temuan tersebut tersebar di sejumlah daerah, mulai dari Malang, Tegal, Pati, Nusa Tenggara Barat, Balikpapan, Purwakarta hingga Sulawesi Tengah.

Dalam sejumlah kasus, oknum KBIHU maupun pembimbing ibadah diduga mengarahkan pembayaran dam kepada mukimin dengan harga lebih murah dibanding tarif resmi. Selisih pembayaran kemudian diduga menjadi keuntungan pribadi.

Salah satu temuan terjadi di Kloter BPN 11. Sebanyak 123 jemaah membayar dam melalui mukimin dengan nilai Rp246 juta. Dari transaksi tersebut, pelaku diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp184,5 juta sebelum akhirnya bersedia mengembalikan dana kepada jemaah setelah dilakukan pembinaan.

Di Purwakarta, tim juga menemukan dugaan keuntungan tidak sah dalam pembayaran dam yang melibatkan beberapa pihak dengan total nilai ratusan juta rupiah.

"Kami melakukan pembinaan dan sebagian besar pihak yang terlibat bersedia mengembalikan keuntungan yang diterima kepada jemaah," ujar Ichsan.

Temuan Jemaah Haji Ilegal

Selain praktik dam dan badal haji, tim Linjam PPIH Arab Saudi juga menemukan sejumlah kasus penyusupan jemaah nonprosedural menjelang puncak ibadah haji.

Pada 25 Mei 2026, petugas menemukan tiga orang jemaah nonprosedural di Sektor 10 Makkah yang hendak menuju Arafah menggunakan bus masyair dengan identitas salah satu KBIHU asal Banten.

Pada hari yang sama, petugas juga menemukan seorang ketua KBIHU asal Jakarta Timur yang diduga hendak melaksanakan badal haji fiktif bagi 50 orang dengan nilai transaksi mencapai Rp500 juta.

Seluruh kasus tersebut telah ditangani bersama KJRI Jeddah dan otoritas terkait. Kemenhaj menegaskan pengawasan terhadap praktik badal haji, pembayaran dam, dan haji nonprosedural akan terus diperketat hingga seluruh rangkaian operasional haji 2026 selesai.

Kemenhaj menegaskan bahwa seluruh pembayaran dam jemaah haji di Arab Saudi wajib dilakukan melalui Adahi, kecuali jemaah memilih untuk membayar dam di Indonesia. Pemerintah memastikan akan menjatuhkan sanksi administratif hingga proses hukum kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Dahnil menegaskan bahwa KBIHU yang terbukti menjadikan jemaah sebagai objek keuntungan akan ditindak tegas dan akan dipidana.

"KBIHU sangat dibutuhkan dalam membimbing ibadah jemaah. Tetapi KBIHU harus fokus membimbing ibadah, bukan menjadikan jemaah sebagai komoditas," katanya.

Menurut Dahnil, pemerintah mendukung keberadaan KBIHU yang selama ini menjalankan fungsi pembinaan secara profesional dan transparan. Namun, praktik-praktik yang merugikan jemaah harus dihentikan.

"Kami ingin memastikan tidak ada lagi jemaah yang diperlakukan sebagai komoditas oleh siapa pun. Haji harus dikelola dengan akhlak yang tinggi dan profesionalisme yang tinggi," ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PTUN Serang Tutup Gugatan, Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Bobot Nilai Rapor dan TKA Seleksi Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026
• 19 jam lalukompas.com
thumb
KPK Sudah Tetapkan Tersangka dalam OTT Bupati Muara Enim
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Jaga Jakarta On The Spot, Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Serap Curhat Warga
• 7 jam laludetik.com
thumb
Dasco Kumpulkan Pemimpin BUMN, Semua Kompak Laporkan Kondisinya
• 17 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.