Petaka Bocah Jasinga Tewas: Anjing Pemburu Mati, Pemilik Tersangka

detik.com
3 hari lalu
Cover Berita
Kabupaten Bogor -

Bocah laki-laki berusia 9 tahun tewas diserang empat anjing pemburu babi di Jasinga, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Anjing pemburunya mati dan pemiliknya kini menjadi tersangka.

Kasus itu mencuat setelah ada penemuan mayat korban pada Minggu (7/6). KBO Satreskrim Polres Bogor Iptu Dwi Wiyanto menyebutkan, dari hasil penyelidikan tim Polres Bogor terungkap bahwa saat kejadian sedang ada pemburuan babi hutan menggunakan anjing. Pada saat bersamaan, korban bersama seorang temannya yang sedang memancing dan diserang kawanan anjing yang sedang memburu babi.

"Dari hasil penyelidikan, ditemukan ada kegiatan memburu babi dengan menggunakan anjing-anjing. Di mana ada beberapa ekor anjing yang mengejar dua anak yang kebetulan berada di kawasan hutan, yang sedang melakukan aktivitas memancing," katanya, Senin (8/6/2026).

Baca juga: Tragis, Bocah Bogor Tewas Digigit Anjing Pemburu Saat Memancing

"Di mana satu anak berhasil selamat, kemudian satu anak lagi yang terkorban meninggal dunia akibat digigit oleh anjing-anjing yang sedang melakukan aktivitas perburuan," imbuhnya.

Pemilik Jadi Tersangka

Polres Bogor menetapkan Y sebagai tersangka terkait bocah tewas diserang anjing pemburu di Jasinga, Kabupaten Bogor. Y terancam hukuman penjara 5 tahun.

"Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V dan/atau pidana penjara paling lama 5 bulan dan/atau pidana paling banyak kategori II," kata Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Selasa (9/6).

Polisi masih memeriksa Y secara intensif di Polres Bogor. Y, yang berasal dari Jakarta, dijerat pasal berlapis.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengawal pengiriman sampel ke Puslabfor Bareskrim Polri terkait insiden bocah tewas diserang anjing pemburu. (dok Istimewa)

"Pasal 474 dan 336 KUHPidana. Kalau 474 itu tindak pidana setiap orang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dan/atau 336 setiap orang tidak mencegah hewan dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan," urainya.




(rdp/lir)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Elnusa Petrofin Catat Rata-rata Distribusi Energi 600.000 Km per Hari
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
FGD Badan Pengkajian MPR: Pakar Nilai Indonesia Cenderung Sentralistis dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
• 15 jam lalupantau.com
thumb
Menelusuri Kisah Kehidupan Rasulullah dan Peradaban Islam di Museum As Safiyah
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bersiap Nonton Piala Dunia 2026? Ternyata Ada Sejarah di Balik Kartu Merah dan Kuning dalam Sepak Bola
• 13 jam lalugrid.id
thumb
Perlengkapan Timnas Inggris Dicuri, Sepatu Bellingham Raib Jelang Laga Perdana Piala Dunia 2026
• 5 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.