Kata ”beli” dan ”pajak” meramaikan obrolan media sosial terkait mobil listrik. Kedua kata itu tak lepas dari kebijakan pemerintah yang turut ambil andil dalam meriuhkan diskusi mobil listrik di jagat medsos.
Tim Jurnalisme Data mengolah 6.756 konten media sosial dengan kata kunci ”mobil listrik” dari Youtube, Instagram, X, Threads, dan Tiktok. Konten-konten yang ditarik oleh Tim Media Monitoring Harian Kompas itu ada di periode 1 Januari-30 April 2026.
Dari olahan Kompas, kata ”Indonesia” menempati puncak dari segi jumlah konten. Sebanyak 761 konten berisi kata ”Indonesia”. Peringkat kedua diduduki kata ”beli” dengan 632 konten, sedangkan ranking ketiga diisi kata ”harga” (570 konten).
Secara spesifik, penyerta kata ”beli” dianalisis. Terdapat 456 konten dengan frasa ”beli mobil” di ranking teratas. Di posisi berikutnya hingga peringkat ke-10, ada frasa ”mau beli” yang disebut dalam 88 konten, ”bisa beli” (21 konten), ”buat beli” (20 konten), ”pengen beli” (17 konten), ”niatan beli” (16 konten), ”mampu beli” (15 konten), ”jadi beli” (13 konten), ”untuk beli” (13 konten), serta ”mending beli” (12 konten).
Serial Artikel
Beli Mobil Listrik, dari Uang Sendiri atau Dibantu Papi
Tidak semua orang mudah membeli mobil listrik. Ada warga yang membeli mobil listrik dengan jerih payah menghemat dompet, ada pula yang mendapatkannya cuma-cuma.
Urutan ke-11 hingga ke-15 diisi oleh ”tidak beli” yang tersebar dalam 12 konten, ”beli baru” (11 konten), ”jangan beli” (11 konten), ”jual beli” (10 konten), dan ”tertarik beli” (10 konten). Sisanya terdiri dari 85 frasa dengan jumlah masing-masing kurang dari 10 konten.
Artinya, konten media sosial yang menunjukkan ketertarikan warganet untuk membeli mobil listrik lebih dominan. Hal ini juga terlihat dari frase ”tidak beli” dan ”jangan beli” yang jumlah kontennya tidak berada di ranking 10 teratas.
Lewat Instagram, Nita Sari (27), warga Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, menceritakan pengalamannya membeli mobil listrik yang dia namai ”Item Cakep”. Setelah mengumpulkan uang bersama suami, ”Item Cakep” berhasil menghuni garasi mereka pada April 2026.
Ketertarikan warga itu mengemuka salah satunya lantaran medsos menjadi referensi sebelum membeli mobil listrik. Misalnya, Dona (53), warga Salatiga, Jawa Tengah. Saat hendak membeli mobil listrik dua tahun lalu, Youtube menjadi sumber informasinya.
”Aku cari semua informasi mobil listrik dari medsos. Aku membandingkan spesifikasi mobil listrik seperti mana yang paling panjang jangkauan kilometernya dengan melihat beberapa review di Youtube. Aku gak terlalu suka keliling showroom atau pameran untuk membanding-bandingkan,” ujarnya saat dihubungi Sabtu (25/4/2026) lalu.
Menurutnya, meski hanya melihat ulasan mobil listrik di medsos beserta sejumlah laman yang berkaitan, kebutuhan informasi sebagai konsumen terpenuhi. Dari medsos pula, pengguna Wuling Bingo itu juga mendapatkan testimoni warganet yang menceritakan pengalaman mengendarai mobil listrik.
Senada dengan Dona, Natanael (50), warga Bandar Lampung, Lampung, turut mengandalkan Youtube untuk menonton ulasan mobil listrik. Sebagai penggemar otomotif, ia menggandrungi video-video itu utamanya pada 2022 karena saat itu menjadi periode awal mobil listrik dipasarkan di Tanah Air.
Pada 2024, ia memutuskan membeli mobil listrik karena kerap pulang-pergi Jakarta-Bandar Lampung. Ia juga ingin bebas dari aturan pelat nomor ganjil-genap di Jakarta.
”Saya kembali survei mobil lewat review Youtube. Akhirnya saya memutuskan membeli mobil listrik MG 4 EV,” ujar laki-laki yang berprofesi sebagai dokter tersebut.
Sementara itu, Kompas juga meninjau secara khusus kata-kata yang berkaitan dengan persoalan mobil listrik, yakni ”mogok”, ”pajak”, ”terbakar”, ”hangus”, ”kendali”, dan ”baterai drop”. Pada urutan tiga besar, kata ”terbakar” berada di posisi ketiga dan tersebar di 76 konten dan ”mogok” di peringkat kedua dengan 136 konten.
Di pucuk, kata ”pajak” mendominansi dan tersebar di 456 konten. Salah satu pemicunya datang dari pemerintah pusat yang mencabut pembebasan pajak mobil listrik dan menyerahkan regulasi lanjutannya pada pemerintah daerah pada awal April 2026.
Pencabutan itu tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Namun, pada 22 April 2026, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi mobil listrik.
Kebijakan-kebijakan mengenai mobil listrik, termasuk soal insentif pajak, bermunculan pada April 2026. Imbasnya, sejak awal 2026, konten medsos tentang mobil listrik memuncak pada bulan keempat. Terdapat 937 konten pada Januari 2026, Februari (672 konten), Maret (703 konten), dan April (4.444 konten).
Insentif pajak memengaruhi keputusan calon konsumen dalam membeli mobil listrik. Orin (33), karyawan swasta yang tinggal di Bekasi, Jawa Barat, berniat membeli mobil listrik untuk pulang-pergi ke kantornya di Jakarta Pusat. Namun, ibu satu anak itu masih menunggu rumusan kebijakan insentif pajak mobil listrik di wilayah tempat tinggalnya. Dia dan suami sudah mengalokasikan Rp 3 juta per bulan demi rencana itu.





