JAKARTA - DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Salah satu poin penting dalam aturan baru tersebut adalah dibukanya kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 21 ayat (2) UU Polri yang berbunyi:
"Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Adapun syarat pengangkatan anggota Polri diatur dalam Pasal 21 ayat (1), yakni calon anggota harus merupakan warga negara Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, berusia paling rendah 18 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana penjara, berkelakuan baik, serta lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota Polri.
Pengesahan UU Polri dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada Selasa (9/6/2026). Persetujuan diberikan setelah Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Polri, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan regulasi tersebut.




