Remaja Terlibat Pesta Gay di Karawang, Dedi Mulyadi: Mudah-mudahan Barak Militer Bisa Menyelesaikan

tvonenews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah remaja terlibat pesta gay di salah satu tempat hiburan malam di Karawang, Jawa Barat. 

Hal ini diketahui menyusul viralnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah laki-laki beradegan mesra dengan laki-laki lainnya. Sontak video tersebut menjadi sorotan publik. 

Terkait viralnya video yang terjadi di wilayah yang dipimpinnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan pemerintah provinsi menyiapkan bantuan rehabilitasi apabila ada pelajar yang terlibat dalam pesta gay tersebut.

"Kebijakannya, kalau itu adalah siswa, maka kami wajib memperbaiki. Kalau itu masyarakat, ya mungkin saya juga harus memperbaiki," ujar pria yang kerap disapa Kang Dedi Mulyadi atau KDM ini, Selasa (9/6/2026). 

"Nanti kami cari di lembaga, siapa yang bisa menyembuhkan kaum gay. Ya mudah-mudahan barak militer bisa menyelesaikan gay," sambungnya. 

Pemerintah provinsi, kata KDM, berupaya memeriksa identitas peserta pesta gay di tempat hiburan malam itu untuk mencari tahu apakah ada peserta yang masih berusia remaja dan pelajar atau tidak. 

Dedi Mulyadi lantas mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menangani perkara tersebut.

"Dari sisi aspek wilayah, bupati sudah menyampaikan katanya tidak ada tempat bagi kaum gay di Karawang. Tinggal bupati dan seluruh jajaran melakukan tindakan yang lebih nyata," terangnya. 

Terpisah, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pesta tersebut direkam pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Tujuh orang saksi termasuk pemilik kelab malam telah diperiksa. Tiga orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni SA, RD dan DD.

Mereka dijerat menggunakan Pasal 406 dan 414 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Di mana (Pasal) 406 adalah kasus yang melanggar asusila di tempat umum dan melanggar asusila di muka orang lain. Ancaman hukumannya 2 tahun 6 bulan. Kemudian Pasal 414, yaitu perbuatan cabul. Ancaman hukumannya 9 tahun," ujar Hendra. (ant/nsi)

 
 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lensa Berbicara: Bupati Muara Enim Kenakan Rompi Tahanan KPK Usai OTT
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Dirut Harap Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Dihapus, meski Jadinya Tak Dapat Uang
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Putus Ketergantungan Impor, BRIN Dongkrak Panen Bawang Putih
• 55 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Wamenkum Sebut RUU Polri Dibahas Singkat karena Hanya Memuat Tujuh Materi Perubahan
• 18 jam lalupantau.com
thumb
AS Gempur Iran dan Israel Serang Lagi Lebanon, Upaya Damai Terancam
• 10 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.