Bisnis.com, MAKKAH — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkap sederet temuan pelanggaran selama penyelenggaraan ibadah haji 2026, mulai dari pembayaran dam haji di luar mekanisme resmi, dugaan badal haji fiktif bernilai miliaran rupiah, hingga penyelundupan jemaah nonprosedural menuju Arafah. Pelaku terancam sanksi administratif hingga proses hukum.
Juru Bicara Kemenhaj Ichsan Marsha mengatakan seluruh jemaah haji Indonesia wajib mengikuti ketentuan Pemerintah Arab Saudi terkait pembayaran dam hadyu. Untuk pembayaran di Arab Saudi, dam hanya dapat dilakukan melalui Adahi sebagai lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah setempat.
“Tidak hanya jemaah haji dari Indonesia, tetapi juga berlaku bagi seluruh jemaah haji, bahwa dam diwajibkan mengikuti aturan yang dihadirkan oleh Pemerintah Arab Saudi, yaitu melalui Adahi sebagai lembaga yang ditunjuk resmi oleh Pemerintah Arab Saudi atau melalui pembayaran di Tanah Air,” kata Ichsan dalam konferensi pers di Makkah, Selasa (9/6/2026).
Menurut dia, temuan tersebut berasal dari laporan jemaah serta hasil pengawasan tim Perlindungan Jemaah PPIH Arab Saudi. Penertiban dilakukan merujuk kepada Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pembayaran dam dan pelaksanaan badal haji bagi jemaah haji Indonesia.
Kasus Dam BermasalahBerikut temuan pelanggaran pembayaran dam yang diungkap Kemenhaj:
- Minggu (17/5/2026)
- KBIHU UH asal Malang di Hotel 221 dan 222 membayarkan dam 117 jemaah kepada mukimin.
- Setelah dilakukan pembinaan, dana berhasil ditarik kembali dan dibayarkan oleh KBIHU kepada Adahi.
- Senin (18/5/2026)
- KBIHU AH asal Kota Tegal yang dipimpin oleh HHH di Hotel 121 membayarkan dam 17 jemaah kepada mukimin.
- Dana kemudian ditarik kembali dan dibayarkan melalui Adahi setelah adanya pembinaan.
- Selasa (19/5/2026)
- KBIHU NUP asal Kabupaten Pati di Hotel 502 membayarkan dam 40 jemaah Kloter SOC 50 kepada mukimin.
- Setelah pembinaan, pembayaran dialihkan ke Adahi.
- Sabtu (23/5/2026)
- Tiga KBIHU asal Nusa Tenggara Barat, yakni AU, HW, dan WD di hotel 502 diketahui membayarkan dam kepada mukimin.
- KBIHU AU yang dipimpin TGI melibatkan 90 jemaah, KBIHU HW yang dipimpin HM sebanyak 19 jemaah, dan KBIHU WD yang dipimpin TGIH sebanyak 39 jemaah.
- HW dan WD bersedia menarik kembali dana dan menyalurkannya melalui Adahi.
- KBIHU AU menolak mengembalikan dana dan menyatakan siap menerima konsekuensi.
- Minggu (7/6/2026)
- KBIHU MB di Kloter BPN 11 memiliki 245 jemaah.
- Sebanyak 122 jemaah membayar dam melalui Adahi.
- Sebanyak 123 jemaah membayar melalui mukimin senilai Rp246 juta, masing-masing senilai Rp2 juta.
- Pimpinan KBIHU diduga memperoleh keuntungan Rp184,5 juta.
- Setelah pembinaan, keuntungan tersebut disepakati untuk dikembalikan kepada jemaah.
- Minggu (7/6/2026)
- Petugas pembimbing ibadah Kloter BPN 10 berinisial AB diduga mengarahkan pembayaran dam 98 jemaah asal Donggala, Sulawesi Tengah, kepada mukimin.
- Keuntungan yang diperoleh mencapai Rp98 juta.
- Dana tersebut akan dikembalikan kepada jemaah.
- Senin (8/6/2026)
- KBIHU AF Kloter KJT 12 Purwakarta yang dipimpin oleh NF, bekerja sama dengan mukimin berinisial ADN dan diduga memperoleh keuntungan Rp103,58 juta.
- KBIHU AR di Kloter KJT 12 Purwakarta diduga memperoleh keuntungan Rp87,36 juta melalui pola serupa.
- Ketua Kloter KJT 12 berinisial AN yang juga ASN Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta diduga memperoleh keuntungan Rp3,74 juta dari pembayaran dam.
Inspektur Jenderal Kemenhaj Dendi Suryadi menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti setiap kasus yang melibatkan aparatur sipil negara.
Baca Juga
- Skandal Dam hingga Badal Haji Ilegal Terbongkar, KBIH Diduga Terlibat Transaksi Miliaran Rupiah
- Jemaah Kelelahan hingga Sakit ISPA usai Puncak Haji, Harus Pulihkan Kondisi saat di Madinah
- Asal-usul Istilah Naik Haji, Ada Makna Spiritual dan Budaya di Baliknya
“Apakah langkahnya pembinaan atau langsung kepada prosedur selanjutnya yang berkaitan dengan undang-undang dan disiplin pegawai, nanti akan kami cek,” ujarnya.
Selain pembayaran dam, Kemenhaj juga menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam layanan badal haji dan kurban. Berikut rinciannya:
- Selasa (2/6/2026)
- Jemaah asal Merauke yang tergabung dalam Kloter UPG 29 di hotel 502 melaporkan mukimin bernama Muhtar kepada Menteri Haji dan Umrah.
- Muhtar diduga menggelapkan dana badal haji dan kurban senilai Rp306,8 juta.
- Setelah pendalaman bersama Divhubinter Polri, KJRI Jeddah, Atase Kepolisian RI dan otoritas Arab Saudi, yang bersangkutan berhasil ditangkap.
- Kamis (4/6/2026)
- Seorang pembimbing ibadah Kloter UPG 29 berinisial MH yang juga ASN Kemenag Kabupaten Timika diduga bekerja sama dengan mukimin dalam pengelolaan dana badal haji dan kurban.
- Setelah pembinaan, dia bersedia mengembalikan dana sekitar 25.500 riyal atau setara Rp122 juta.
- Minggu (7/6/2026)
- KBIHU MB Kloter BPN 11 diduga mengelola pembayaran kurban Rp75 juta dan badal haji Rp62,5 juta.
- Total transaksi mencapai Rp137,5 juta.
- Dana akan dikembalikan kepada jemaah.
- Minggu (7/6/2026)
- Terduga AB di Kloter BPN 10 diduga tidak melaksanakan badal haji bagi enam jemaah asal Sulawesi Tengah.
- Keuntungan tidak sah yang diperoleh mencapai Rp15 juta.
- Dana disepakati untuk dikembalikan kepada jemaah.
- Senin (8/6/2026)
- KBIHU AF asal Purwakarta menawarkan badal haji kepada 140 orang dengan tarif Rp10 juta per orang.
- Total transaksi mencapai Rp1,4 miliar.
- Kemenhaj menduga layanan tersebut merupakan badal haji fiktif.
Kemenhaj juga menemukan upaya penyelundupan jemaah nonprosedural menjelang puncak haji. Berikut rinciannya:
- Senin (25/5/2026)
- Tiga orang bernama Andriyanto, Ghozali, dan Noviyanti ditemukan di Sektor 10 Tower 4.
- Mereka diduga hendak menuju Arafah menggunakan bus masyair dengan identitas KBIHU AA asal Lebak, Banten.
- Kasus tersebut telah diselesaikan oleh KJRI Jeddah.
- Senin (25/5/2026)
- Ketua KBIHU AMR asal Jakarta Timur berinisial SMJ ditemukan di lokasi yang sama.
- Dia diduga hendak menjalankan badal haji fiktif bagi 50 orang menggunakan bus masyair.
- Nilai transaksi yang diduga terkait mencapai Rp500 juta.
- Kasus tersebut juga telah ditangani KJRI Jeddah.
Ichsan menegaskan Kemenhaj akan memperkuat pengawasan terhadap praktik badal haji, pembayaran dam, maupun aktivitas haji nonprosedural untuk melindungi jemaah.
“Kami akan terus melakukan pembinaan, pengawasan, dan penegakan aturan agar penyelenggaraan haji berjalan sesuai syariat dan ketentuan yang berlaku,” katanya.





