jpnn.com - JAKARTA - PPPK dan PPPK paruh waktu (P3K PW) merasa dipecah belah oleh salah satu dari enam poin kesepakatan Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan pemerintah daerah hasil Rapat Kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (8/6) di Senayan, Jakarta.
Mereka kompak mendesak agar gaji berserta tunjangan PPPK dan P3K PW tenaga teknis administrasi juga dibiayai APBN.
BACA JUGA: Gaji PPPK & PPPK Paruh Waktu Masuk RAPBN 2027, Nur: Sah Jadi ASN
Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia Faisol Mahardika menyoroti keputusan rapat Komisi II DPR RI bersama Mendagri Tito Karnavian dan MenPANRB Rini Widyantini serta unsur pemerintah daerah pada 8 Juni 2026 khususnya poin enam.
Menurut dia, pemerintah dan DPR secara tidak langsung telah memecah belah sesama PPPK dan PPPK paruh waktu karena mengabaikan jabatan tenaga teknis
BACA JUGA: Segera Terbitkan Payung Hukum untuk Kepastian Nasib PPPK dan P3K PW!
"Kami menolak keputusan pemerintah dan DPR yang hanya fokus kepada guru, tenaga kependidikan (tendik) dan tenaga kesehatan (nakes). Jangan benturkan dengan saudara-saudara kami tenaga teknis, dong," kata Faisol kepada JPNN.com, Rabu (10/6/2026).
Dia menambahkan, pemerintah dan DPR jangan berpikir jabatan PPPK maupun PPPK paruh waktu hanya guru, tendik, nakes. Jabatan tenaga teknis jumlahnya banyak.
BACA JUGA: Inilah Inti Hasil Raker di DPR soal Nasib PPPK, P3K PW, dan Honorer, Penting
Saat ini, tenaga teknis malah beritanya-tanya, kenapa tendik bisa jadi prioritas yang masuk dalam poin 6 kesimpulan raker, padahal tendik termasuk jabatan teknis juga.
"Pemerintah dan DPR harus memasukkan tenaga teknis untuk dibiayai APBN. Tenaga teknis itu bukan hanya datang jam 8 pagi pulang jam 10," tegasnya.
Faisol mengimbau pemerintah dan DPR jangan lagi mengotak-ngotakkan jabatan PPPK serta PPPK paruh waktu. Semuanya saling berkesinambungan.
Sebelumnya, pada rapat 8 Juni 2026 dihasilkan enam poin keputusan rapat yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, MenPANRB Rini Widyantini, Ketua Rapat H. M. Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Umum APPSI H. Rudy Mas’ud, Wakil Ketua Apeksi Munafri Arifuddin, serta Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi.
Berikut ini 6 kesimpulan raker/RDP/RDPU Komisi II DPR RI bersama pemerintah:
1. Komisi II DPR RI mendukung kesepakatan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan untuk menerapkan masa transisi dalam pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang HKPD diatur melalui Undang-Undang APBN.
2. Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB untuk segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan agar menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan perihal perubahan besaran persentase belanja pegawai di APBD sebagaimana amanat Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
3. Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30% belanja pegawai daerah.
4. Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB mengkoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah Manajemen ASN guna menjamin kepastian masa kerja, jenjang karir, kesejahteraan, dan perlindungan sosial ASN.
5. Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar meningkatkan alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang guna mendukung kemampuan keuangan daerah.
6. Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB berkoordinasi dengan kementerian terkait agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah, terutama Tenaga Kesehatan, Guru dan Tenaga Kependidikan dibiayai dari APBN. (esy/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad




