Disahkan dalam Tiga Pekan, Begini Perjalanan Revisi UU Polri

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi disahkan DPR pada 9 Juni 2026.

Perubahan ketiga UU Polri tersebut menambah daftar regulasi strategis yang dibahas dan diselesaikan dalam waktu relatif singkat.

Pembahasan revisi UU Polri bermula ketika DPR menetapkannya sebagai usul inisiatif dalam rapat paripurna pada 20 Mei 2026.

Setelah itu, Komisi III DPR bersama pemerintah membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) yang menjadi dasar perubahan undang-undang.

Pembahasan kemudian berlangsung dalam rentang sekitar tiga pekan hingga akhirnya mencapai tahap pengambilan keputusan.

Baca juga: Wamenkum: RUU Polri Cepat Rampung karena Hanya Tambah Tujuh Materi Baru

Panja selesaikan pembahasan 112 DIM

Pemerintah dan Komisi III DPR RI menyepakati untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna DPR untuk disahkan pada Selasa (9/6/2026).

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri bersama pemerintah yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

“Hadirin yang kami hormati, kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang Polri dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan RUU Polri yang akan dijadwalkan setelah rapat ini?” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Peserta rapat kemudian menyatakan setuju, yang disahkan melalui ketukan palu pimpinan rapat.

Adapun DPR RI telah menjadwalkan rapat paripurna pada hari yang sama.

Baca juga: Beda Usia Pensiun Polisi dalam UU Polri Baru: 61 Tahun untuk Pati Bintang 4

Salah satu agendanya ialah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebelum keputusan diambil, Habiburokhman menjelaskan Panja Komisi III DPR RI telah menuntaskan pembahasan seluruh daftar inventarisasi masalah (DIM) yang menjadi materi revisi UU Polri.

“Berdasarkan penugasan oleh Pimpinan DPR RI dan secara khusus oleh Komisi III DPR RI melalui rapat kerja tanggal 25 Mei 2026, Panja telah melaksanakan tugasnya untuk membahas naskah rancangan undang-undang melalui pembahasan daftar inventarisasi masalah yang berjumlah 112 DIM,” kata Habiburokhman.

Masyarakat Sipil minta pengesahan ditunda

Di tengah proses menuju pengambilan keputusan, sejumlah kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) mendesak DPR menunda pengesahan revisi UU Polri.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Revisi UU Polri Mestinya Atur Penguatan Kompolnas

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Desakan tersebut disampaikan menyikapi rencana pengambilan keputusan revisi UU Polri dalam rapat paripurna DPR yang dijadwalkan digelar pada Selasa.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jasa Marga Imbau Pengendara Hati-Hati, Ada Perbaikan Jalan di Tol Japek hingga 12 Juni
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Piala Dunia 2026 Terancam "Zonk"-Gagal Jadi Mesin Uang AS
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pernyataan KSP Dudung Usai Terima Kepala BGN Nanik S Deyang Bahas MBG hingga Bantah Isu Punya Dapur
• 26 menit lalukompas.tv
thumb
Arsip Foto ”Kompas”: Waduk Melati Lahir dari Bedol Kampung
• 2 jam lalukompas.id
thumb
Menag Nasaruddin: Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta Libatkan 4.700 Pengawas Madrasah
• 1 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.