JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai ketentuan baru dalam UU Polri yang mengatur perpanjangan masa dinas Kapolri sebagai kemunduran serius bagi reformasi Polri.
Hal ini karena berpotensi mengikis independensi institusi kepolisian.
"Aturan ini menggeser posisi Kapolri dari pemimpin institusi profesional menjadi jabatan yang keberlanjutannya bergantung pada kehendak politik Presiden," kata Bambang kepada Kompas.com, Selasa (9/6/2026).
Baca juga: Disahkan dalam Tiga Pekan, Begini Perjalanan Revisi UU Polri
Bambang khawatir regulasi tersebut berdampak terhadap netralitas penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya jika keberlangsungan jabatan seorang Kapolri sangat bergantung pada keputusan satu aktor politik, maka loyalitas institusi rawan bergeser.
"Ketika masa depan jabatan ditentukan oleh satu aktor politik, independensi Polri dalam penegakan hukum, pengamanan pemilu, maupun penanganan kritik terhadap pemerintah berpotensi tergerus oleh kebutuhan menjaga kedekatan dengan pusat kekuasaan," tegasnya.
Baca juga: UU Polri Baru: Polisi Aktif Dapat Duduki Jabatan Sipil Tanpa Pensiun Dini
Bambang menyoroti bahwa kebijakan ini memperkuat tren personalisasi dan konsentrasi kekuasaan di sektor keamanan, terutama di tengah meluasnya peran personel Polri di ranah sipil dan kementerian luar.
"Bersamaan dengan meluasnya penempatan personel Polri di kementerian dan lembaga serta meningkatnya peran aparat dalam ruang sipil, penghapusan batas usia yang tegas bagi Kapolri menunjukkan bahwa yang sedang dibangun bukan institusi yang kuat, melainkan ketergantungan institusi kepada figur penguasa," kata Bambang.
Baca juga: Beda Usia Pensiun Polisi dalam UU Polri Baru: 61 Tahun untuk Pati Bintang 4
Ia mengingatkan bahwa esensi utama kepolisian dalam sistem demokrasi adalah mengabdi pada aturan hukum yang berlaku, bukan pada penguasa yang sedang menjabat.
"Dalam demokrasi, loyalitas polisi harus diberikan kepada hukum dan konstitusi, bukan kepada individu yang menentukan panjang pendeknya masa jabatan. Dalam hal ini, DPR dan Presiden tampak dengan jelas membangun ketergantungan Kapolri pada kekuasaan," ucapnya.
Bambang memandang perlunya regulasi yang memberikan batasan waktu yang pasti dan rigid bagi posisi Kapolri.
Hal ini krusial agar pimpinan tertinggi kepolisian tidak mudah diintervensi oleh dinamika politik praktis.
"Idealnya, ada batasan masa jabatan Kapolri yg harus diatur secara tegas, agar tak mudah Kapolri sebagai alat negara diintervensi kepentingan-kepentingan politik kekuasaan, termasuk Presiden yang memilihnya," kata Bambang.
Baca juga: Beda Usia Pensiun Polisi dalam UU Polri Baru: 61 Tahun untuk Pati Bintang 4
Ia kemudian memberikan contoh konkret mengenai format masa jabatan yang dinilai ideal untuk memperkuat independensi tersebut.
"Contohnya, masa jabatan Kapolri 3 tahun, dan tidak bisa diberhentikan kecuali ada pelanggaran berat. Masa jabatan ini akan berpengaruh pada independensi pejabat Kapolri," ungkapnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




