Jakarta, VIVA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah melakukan penggeledahan di tiga tempat yang berlokasi di Jawa Timur, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Konstruksi Terintegrasi Engineering, Procurement, Constuction, and commissioning (EPCC) Pengembangan dan Modernasi Pabrik Gula Asembagoes Situbondo pada PTPN XI.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, penggeledahan memakan waktu sekitar 9 jam.
“(Penggeledahan) kurang lebih 9 jam,” kata Yusuf, kepada wartawan, Rabu 10 Juni 2026.
Lebih lanjut Yusuf menerangkan, dari penggeledahan ini, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, yang langsung dibawa ke Jakarta untuk dilakukan analisis.
“(Hasil penyitaan) 3 kontainer dokumen, 1 pc/cpu dan 1 laptop. Iya benar (langsung dibawa ke Jakarya),” ucap Yusuf.
Yusuf menerangkan, Direktur Utama PT. Multinas Indonesia, berinisial TD, yang rumahnya turut digeledah juga telah dilakukan pemeriksaan.
“Untuk pak Tjahjadi sudah diperiksa sebelumnya,” terangnya.
Untuk diketahui, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Konstruksi Terintegrasi Engineering, Procurement, Constuction, and commissioning (EPCC) Pengembangan dan Modernasi Pabrik Gula Asembagoes Situbondo pada PTPN XI.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, salah satu yang menjadi lokasi penggeledahan pada Selasa (9/6/2026) hari ini, yaitu di Kantor/Gedung PT. WIJAYA KARYA, Jalan D.I. Panjaitan Kav 9-10, Jakarta Timur.
"Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik merupakan bagian dari upaya penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi EPCC PG Assembagoes yang sedang ditangani,” ungkap Ahmad, kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Selain itu, Ahmad menerangkan, pihaknya juga melakukan penggeledahan di rumah seorang berinisial TD, selaku Direktur Utama PT. Multinas Indonesia di Jalan Galaxy Bumi Permai Blok L 5 / 1, Surabaya, Jawa Timur.
Kemudian penggeledahan juga dilakukan di Kantor PT. Multinas Tjahja Sejahtera, Kota Surabaya-Jawa Timur, dan PT BARATA INDONESIA, Gresik, Jawa Timur.
“Hasil penggeledahan ini akan dianalisis dan didalami guna memperkuat pembuktian, termasuk dalam rangka penetapan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana serta percepatan penyelesaian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terang Ahmad.





