HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terus mengusut dugaan pemalsuan riset yang menyeret empat warga negara Indonesia (WNI) dalam forum ilmiah internasional bergengsi. Keempat terduga pelaku dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh tim investigasi gabungan pada Jumat (12/6/2026).
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) lebih dulu meminta keterangan para terduga pelaku.
“Sudah dimintai keterangan oleh UNY. Jumat ini akan dimintai keterangan oleh tim bersama Kemendiktisaintek, BRIN, dan UNY,” ujar Brian, Rabu (10/6/2026).
Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan pemalsuan identitas dan fabrikasi data penelitian yang dipresentasikan dalam International Symposium on Pneumococci and Pneumococcal Diseases (ISPPD) 2026 di Kopenhagen, Denmark, pada 17-21 Mei 2026.
Menindaklanjuti kasus tersebut, Kemendiktisaintek membentuk tim investigasi yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kemendiktisaintek, Nur Syarifah. Tim bertugas menelusuri dugaan pelanggaran akademik sekaligus menilai potensi pelanggaran hukum yang mungkin terjadi.
Brian menegaskan integritas akademik merupakan fondasi utama dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang berpotensi mencederai kredibilitas riset Indonesia harus ditangani secara serius dan objektif.
“Kepercayaan publik terhadap hasil riset dibangun melalui kejujuran, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap etika ilmiah. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang berpotensi merusak kredibilitas riset Indonesia harus ditindaklanjuti secara serius dan objektif,” tegasnya.
Kemendiktisaintek dan BRIN juga sepakat memperkuat koordinasi dalam penanganan kasus tersebut, termasuk menjalin komunikasi dengan aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi kemungkinan unsur pidana yang dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, pemerintah tengah mengkaji langkah administratif maupun pidana yang memungkinkan diterapkan kepada para pelaku, termasuk pembatasan akses terhadap program, fasilitas, dan pendanaan yang bersumber dari pemerintah.
Hasil pendalaman sementara yang dilakukan tim investigasi menemukan sejumlah indikasi pelanggaran.
Di antaranya penggunaan nama Universitas Negeri Yogyakarta tanpa izin dalam berbagai aktivitas ilmiah internasional, penggunaan unit atau departemen yang tidak tercantum dalam struktur resmi universitas, hingga dugaan pencatutan identitas peneliti untuk mendukung partisipasi dalam forum akademik internasional.
Brian mengungkapkan empat orang yang diduga terlibat merupakan alumni program sarjana (S1) Universitas Negeri Yogyakarta. Namun, mereka bukan dosen maupun tenaga pendidik yang berada di bawah kewenangan langsung Kemendiktisaintek.
“Benar empat orang itu lulusan S1-nya UNY. S2-nya berbeda-beda. Mereka juga bukan dosen di perguruan tinggi,” jelasnya.
Karena status para terduga bukan aparatur akademik yang berada di bawah pembinaan kementerian, Brian mengakui secara administratif pihaknya memiliki keterbatasan kewenangan untuk memberikan sanksi langsung.
Kasus ini pertama kali menjadi sorotan setelah peneliti Indonesia, Ida Bagus Mandhara Brasika, mengungkap dugaan pemalsuan tersebut melalui akun media sosial Threads miliknya.
Dalam unggahannya, Mandhara menyebut sejumlah peserta asal Indonesia diduga melakukan pemalsuan identitas secara terorganisasi di hadapan ribuan ilmuwan dunia dalam konferensi ISPPD 2026.
Ia mengungkapkan salah satu pelaku diduga menggunakan identitas berbeda saat presentasi dengan mengganti nama dan atribut yang dikenakan. Tak hanya itu, penelitian yang dipresentasikan juga diduga merupakan hasil fabrikasi dan tidak pernah benar-benar dilakukan.
Kelompok yang menjadi sorotan diketahui terdiri atas Prihantini, Rifaldy Fajar, dan Rini Winarti yang mempresentasikan sejumlah penelitian dengan hasil yang dinilai sangat impresif.
Namun belakangan muncul dugaan bahwa data, gambar, hingga naskah penelitian yang digunakan merupakan hasil rekayasa, bahkan diduga memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Kasus tersebut kini menjadi perhatian serius pemerintah karena dinilai dapat mencoreng reputasi akademik Indonesia di tingkat internasional.





