Matamata.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama pada Selasa (9/6/2026). Gugatan yang mempermasalahkan aturan isbat awal dan akhir Ramadhan ini diajukan oleh tiga kader Muhammadiyah, yakni Andri Sumarna, Muhammad Fajri Nur Rizky, dan Rozak Daud.
Para pemohon menguji Pasal 52A beserta penjelasannya dalam UU Peradilan Agama yang mengatur kewenangan pengadilan agama dalam memberikan isbat kesaksian rukyat hilal. Aturan ini dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan merugikan hak konstitusional warga negara yang menggunakan metode hisab.
Menurut pemohon, penjelasan pasal tersebut memberi kesan bahwa metode rukyat hilal adalah satu-satunya yang diakui resmi oleh negara untuk penetapan hari keagamaan nasional oleh Menteri Agama. Sebaliknya, metode hisab yang mereka yakini tidak mendapat pengakuan yang setara.
"Perbedaan substansi antara batang tubuh Pasal 52A dan penjelasannya menimbulkan inkonsistensi norma," ujar Juanda, salah satu kuasa hukum pemohon, dalam persidangan di Gedung I MK, Jakarta.
Juanda menjelaskan bahwa batang tubuh pasal mengatur isbat kesaksian rukyat secara umum untuk awal bulan Hijriah. Namun, penjelasannya justru mempersempit ruang lingkup hanya pada bulan Ramadhan dan Syawal, sekaligus menambah norma baru terkait kewenangan Menteri Agama serta aturan arah kiblat dan waktu salat.
"Penjelasan suatu pasal seharusnya hanya berfungsi sebagai tafsir resmi, bukan sebagai dasar pembentukan norma baru. Jika penjelasan justru menambah norma baru, hal itu menimbulkan kekaburan norma dan ketidakpastian hukum," tegas Juanda.
Sidang panel ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh. Merespons dalil pemohon, majelis hakim memberikan sejumlah catatan perbaikan.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta pemohon memperkuat legal standing (kedudukan hukum) dan memperjelas alasan permohonan (posita). Sementara itu, Daniel Yusmic meminta pemohon lebih cermat menyelaraskan antara pasal yang diuji dengan tuntutan (petitum).
Ketua MK Suhartoyo juga menyarankan agar pemohon dapat membuktikan kerugian nyata yang dialami akibat berlakunya pasal tersebut.
"Apakah syarat pengadilan agama mengeluarkan penetapan bagi saksi rukyat itu kemudian menjadi penghalang bagi pemohon untuk beribadah? Hal tersebut yang harus diuraikan dan dibuktikan secara jelas," pungkas Suhartoyo sebelum menutup persidangan. (Antara)
- Harga Pertamax dan Pertamax Green Naik Mulai 10 Juni 2026, Cek Rinciannya




