Grid.ID - Kasus dugaan tindak pidana illegal access CCTV yang dilaporkan oleh Inarasati atau yang akrab disapa Inara Rusli ke kepolisian kembali menjadi sorotan publik. Hingga kini, proses penanganan perkara tersebut dinilai berjalan lambat sehingga memunculkan kekecewaan dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya.
Mereka menilai bahwa aparat penegak hukum perlu memberikan perhatian lebih serius terhadap laporan yang telah diajukan dan segera mengambil langkah konkret dalam proses penyidikan.
Kuasa hukum yang mendampingi Inarasati, Lechumanan, secara terbuka menyampaikan harapannya kepada pimpinan Kepolisian Republik Indonesia agar memberikan atensi khusus terhadap perkara tersebut. Menurutnya, kasus yang sedang diperjuangkan bukanlah perkara yang berkaitan dengan keuntungan finansial, melainkan menyangkut aspek kemanusiaan dan perlindungan hak warga negara.
"Nah, saya akan terus mendorong ya, saya minta kepada Kapolri, kemudian Wakapolri, untuk segera memberikan atensi terhadap perkara ini. Karena kenapa? Ini perkara kemanusiaan, ini nggak ada duitnya," ungkap Lechumanan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (9/6/2026)
Dalam keterangannya, Lechumanan menyoroti pentingnya profesionalisme aparat kepolisian dalam menangani setiap laporan masyarakat. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan hukum yang adil dan transparan ketika melaporkan dugaan tindak pidana.
Ia menekankan bahwa kepolisian merupakan institusi negara yang memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi masyarakat dan menegakkan hukum. Oleh karena itu, laporan yang telah diterima seharusnya diproses secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.
"Ya kan, cuma saya menuntut pihak kepolisian karena kami warga negara, melaporkan suatu kejadian tindak pidana di kantor polisi, yang mana ya jelas kan polisi ini kan digaji oleh pajak, ya kan, uang masyarakat juga. Ya artinya dia harus bekerja profesional," ungkapnya.
Kekecewaan terhadap lambannya perkembangan perkara membuat Lechumanan mengeluarkan peringatan tegas kepada penyidik yang menangani kasus tersebut. Ia menyatakan akan memberikan batas waktu hingga bulan depan agar penyidik segera menggelar penetapan tersangka.
Menurutnya, apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada perkembangan signifikan, maka dirinya akan mengambil langkah lanjutan dengan melaporkan para penyidik yang menangani perkara tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
"Nah, tapi kalau sampai kemudian nanti bulan depan dia tidak juga melakukan gelar penetapan tersangka terhadap laporan dari kami terkait illegal access, maka saya akan membuat laporan para polisi, para penyidik tersebut ke Bid Propam Mabes Polri," tegas Lechumanan.
Ia pun meminta tindakan profesional dari pihak kepolisian agar segera melakukan tindakan atas laporan illegal access.
"Ya, karena ini jelas sudah tindakan yang tidak profesional. Ya sudahlah, saya minta tolonglah," ujarnya. (*)
Artikel Asli




