Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding untuk pengacara Ariyanto Bakri, terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ariyanto tetap dihukum 16 tahun penjara.
"Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 107/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt. Pst tanggal 3 Maret 2026 yang dimintakan banding, sepanjang mengenai besaran uang pengganti serta pidana penjara pengganti uang penganti dan penentuan status barang bukti," demikian tertulis di laman direktori putusan Mahkamah Agung yang dilihat detikcom, Rabu (10/6/2026).
Hakim banding menghukum Ariyanto membayar denda Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan. Hakim menambah nilai uang pengganti yang harus dibayar Ariyanto menjadi Rp 21.602.138.412 (21,6 miliar) subsider 7 tahun kurungan.
"Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar hakim.
Putusan banding ini diketok pada Senin (8/6) oleh hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Bragung Iswanto. Sementara panitera dalam perkara banding ini ialah Budiarto.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara ke Ariyanto. Hakim juga menghukum Ariyanto membayar denda Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 16.250.000.000 (16,2 miliar) subsider 6 tahun pidana kurungan.
(mib/whn)





