Jakarta, tvOnenews.com - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika yang dikemas dalam bentuk cartridge vape di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi.
Panit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ipda Agus Salim mengatakan pria tersebut diringkus pada Kamis (4/6/2026).
"Kami telah mengamankan seorang laki-laki berinisial AR (36) di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi,” ungkap Agus, kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Agus menerangkan yang bersangkutan diduga berperan sebagai peracik sekaligus pengelola home industri narkotika jenis MDMB-PINACA atau yang dikenal sebagai sinte.
Adapun kasus ini terungkap bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Babelan.
Kemudian tim mengamankan pelaku dan menemukan satu paket yang berisi dua cartridge vape diduga mengandung narkotika golongan I jenis MDMB-PINACA serta satu unit telepon genggam.
Setelahnya pihak kepolisian melakukan pengembangan ke rumah pelaku dan menemukan puluhan cartridge siap edar beserta berbagai macam bahan dan peralatan yang diduga digunakan untuk meracik dan memproduksi cairan vape mengandung narkotika.
“Dari pengungkapan kasus ini pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 61 cartridge yang diduga berisi MDMB-PINACA, satu plastik klip berisi serbuk MDMB-PINACA, dua botol cairan bening, empat cartridge kosong, gelas ukur, alat pres, sendok, suntikan, timbangan digital, kemasan kosong serta lakban bertuliskan fragile,” terangnya.
Total barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus ini ada 63 cartridge yang berisi Narkotika jenis MDMB-PINACA atau sinte.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa dan diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. (ars/nsi)




