Indonesia Ajukan Sawit hingga Kopi agar Tak Dikenai Tarif Impor Hasil Investigasi AS

bisnis.com
9 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia mengajukan pengecualian tarif kepada Amerika Serikat (AS) untuk sejumlah komoditas ekspor unggulan di tengah penyelidikan dagang berbasis Pasal 301 Trade Act 1974. Komoditas yang diajukan antara lain minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), karet, kopi, hingga suku cadang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah menyampaikan usulan pengecualian kepada Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) untuk 18 produk asal Indonesia.

"[Yang diajukan pengecualian] CPO, karet, kopi dan banyak lagi," ujar Airlangga kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Pemerintah berupaya mengamankan akses pasar ekspor Indonesia di tengah penyelidikan AS terkait dugaan praktik kerja paksa (forced labor) dan kapasitas produksi berlebih (excess capacity). Jika hasil penyelidikan menyatakan terjadi pelanggaran, produk Indonesia berpotensi dikenai tarif tambahan di luar tarif yang berlaku saat ini.

Saat ini, ekspor Indonesia ke AS masih dikenai tarif global 10% berdasarkan Pasal 122 Trade Act AS. Kebijakan tersebut berlaku sejak Februari 2026 dan akan berakhir pada 24 Juli 2026.

Setelah masa berlaku tarif global berakhir, AS berencana menerapkan tarif berbasis Pasal 301 yang disusun berdasarkan hasil investigasi terhadap negara mitra dagang.

Indonesia tetap menjadi subjek penyelidikan meski telah menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan AS pada Februari 2026. Dalam investigasi awal terkait kerja paksa, Indonesia termasuk enam negara yang dinilai belum efektif menegakkan larangan impor barang hasil kerja paksa.

Selain Indonesia, negara yang masuk kelompok tersebut adalah Ekuador, Kanada, Uni Eropa, Pakistan, dan Meksiko. Keenamnya dikenai tarif kerja paksa sebesar 10%.

Sementara itu, 54 negara lain, termasuk China dan India, dikenai tarif lebih tinggi sebesar 12,5% karena dianggap belum menerapkan larangan impor produk hasil kerja paksa secara memadai.

Pemerintah memperkirakan total tarif yang dikenakan terhadap produk Indonesia dapat mencapai sekitar 18% hingga proses investigasi Pasal 301 selesai. Indonesia masih memiliki kesempatan menyampaikan bantahan atas temuan awal terkait isu kerja paksa.

Di luar itu, Indonesia juga masuk dalam daftar 16 negara yang sedang diselidiki AS terkait dugaan kapasitas produksi berlebih.

Meski demikian, pemerintah optimistis sejumlah komoditas berbasis sumber daya alam dan pertanian tetap dapat memperoleh perlakuan tarif yang lebih rendah. Saat ini pemerintah memproyeksikan komoditas seperti sawit, kopi, kakao, karet alam, dan rempah-rempah berpotensi memperoleh tarif 0%. Perlakuan serupa juga diharapkan berlaku bagi produk tekstil dan pakaian jadi.

Selain mengupayakan 18 pengecualian utama, pemerintah juga mengusulkan pembebasan tarif untuk sekitar 1.700 pos tarif lainnya yang mencakup berbagai produk ekspor unggulan.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan investigasi Pasal 301 menjadi instrumen utama AS dalam menyusun rezim tarif baru setelah berakhirnya kebijakan tarif global.

"Posisi Indonesia yang kuat di dalam 'kelompok baik', ditambah niat AS mengabulkan seluruh 18 pengecualian, menempatkan Indonesia pada pijakan yang menguntungkan dalam masa transisi ini," kata Susi melalui keterangan tertulis.

Adapun dalam investigasi kapasitas berlebih, Indonesia berada dalam kelompok yang sama dengan Singapura, Swiss, Norwegia, Malaysia, Kamboja, Thailand, Korea Selatan, Vietnam, Taiwan, Bangladesh, Meksiko, dan Jepang.

Hasil akhir penyelidikan tersebut akan menjadi salah satu penentu struktur tarif baru yang dikenakan AS terhadap produk ekspor Indonesia mulai paruh kedua 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Anak Usaha Garuda (GMFI) Siapkan Rights Issue untuk Kejar Free Float 15%
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
Kapolri Klaim Polisi Bisa Kawal Program Strategis Nasional, UU Polri Jadi Payung Hukum
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Kapolri Bersyukur UU Polri Tambah Kewenangan Polisi Laksanakan Kebijakan Strategis Nasional
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Segera Terbitkan Payung Hukum untuk Kepastian Nasib PPPK dan P3K PW!
• 15 jam lalujpnn.com
thumb
Akademisi Ungkap Kekuatan Radio di Tengah Gempuran Digital
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.