CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50 persen.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) mingguan pada Selasa (9/6/2026) sebagai langkah memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dan menjaga inflasi tetap terkendali.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kenaikan suku bunga acuan juga bertujuan meningkatkan imbal hasil instrumen keuangan domestik sehingga lebih menarik bagi investor asing.
"Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia memandang perlu untuk menempuh langkah-langkah lanjutan guna memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dengan meningkatkan kembali imbal hasil dan sejumlah insentif lain untuk mendorong masuknya aliran investasi asing," kata Perry, dikutip dari Antara, Selasa (9/6/2026).
Kebijakan ini diambil setelah BI mencermati pelemahan nilai tukar rupiah yang lebih dalam dari perkiraan sejak RDG bulanan pada 19-20 Mei 2026.
Kurs rupiah sempat mencapai titik terlemahnya pada 8 Juni 2026, menembus rekor all-time low atau rekor terendah sepanjang masa di level Rp18.107 per Dollar AS.
BI mencatat selain dipengaruhi gejolak global dan tingginya permintaan valuta asing di dalam negeri, tekanan terhadap rupiah juga dipicu keluarnya dana investor asing dari pasar keuangan Indonesia.
Berdasarkan data yang dihimpun Celebesmedia.id, kenaikan terbaru membuat BI Rate berada di level 5,50 persen, lebih tinggi dibandingkan posisi bulan sebelumnya yang berada di angka 5,25 persen pada Mei 2026.
Sebelumnya pun, BI bahkan sempat menaikkan suku bunga sebesar 50 bps pada Mei untuk meredam tekanan terhadap rupiah.
Artinya dalam kurun kurang dari satu bulan, BI telah menaikkan suku bunga total 75 basis poin.
Dalam kebijakan moneter, kenaikan BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50 persen tergolong langkah normal dan terukur. Besaran ini lazim digunakan bank sentral untuk merespons tekanan ekonomi tanpa mengganggu stabilitas pasar.
Sebagai perbandingan, kenaikan 50 bps biasanya dilakukan saat tekanan inflasi atau pelemahan mata uang lebih kuat, sedangkan kenaikan di atas 75 bps tergolong agresif dan umumnya terjadi saat krisis.
Terlebih jika melihat data historis, level BI Rate saat ini masih jauh di bawah rekor tertinggi suku bunga acuan Indonesia.
Trading Economics mencatat, Desember 2005, suku bunga acuan Indonesia pernah menyentuh level 12,75 persen, yang menjadi posisi tertinggi sejak data modern Bank Indonesia.
Saat itu, kenaikan suku bunga dilakukan untuk mengendalikan inflasi yang melonjak akibat penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) dan tekanan ekonomi global.
Lalu siapa yang paling merasakan dampak kenaikan BI Rate?
Kelompok yang paling merasakan dampak kenaikan BI Rate adalah debitur kredit berbunga mengambang, terutama pemilik KPR, kredit kendaraan, dan pinjaman usaha yang suku bunganya mengikuti pergerakan pasar. Sebab ketika BI Rate naik, biaya dana bank ikut meningkat sehingga bank cenderung menaikkan bunga kredit. Akibatnya, cicilan pinjaman menjadi lebih mahal, terutama untuk kredit dengan bunga mengambang
Pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang membutuhkan modal kerja dari perbankan juga berpotensi menghadapi biaya pinjaman yang lebih tinggi.
Namun kenaikan BI Rate ini membawa angin segar bagi nasabah penyimpan dana misalnya pemilik deposito yang berpeluang memperoleh bunga simpanan yang lebih tinggi, dengan catatan bank tempat menyimpan deposito menyesuaikan tingkat bunga penghimpunan dana.




