JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya kasus kekerasan anak yang terjadi tempat penitipan anak atau daycare menjadi topik yang dibahas secara khusus oleh Komisi VIII DPR.
Dalam rapat kerja itu, Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengungkap, banyak daycare di Indonesia yang tidak berizin.
Padahal, 75 persen keluarga di Indonesia memanfaatkan pengasuhan anak di luar rumah seperti daycare.
"Masih banyak daycare yang belum memiliki izin, belum memiliki standar operasional prosedur, belum menerapkan kode etik perlindungan anak, serta belum didukung oleh sumber daya manusia yang tersertifikasi. Kondisi ini tentu berisiko terhadap pemenuhan hak dan keselamatan anak," ujar Arifah dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Selasa (9/6/2026), dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen.
Baca juga: Kesaksian Orangtua Korban Daycare Jogja: Anak Saya Stunting dan Trauma
Hanya 70 Daycare yang Memenuhi StandarDi balik tingginya minat terhadap daycare, ia menyampaikan bahwa saat ini baru terdapat 70 tempat penitipan anak yang memenuhi standar Taman Asuh Ramah Anak (TARA).
Jumlah tersebut sedikit di tengah tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan daycare, karena meningkatnya partisipasi perempuan dalam angkatan kerja.
"Hingga saat ini baru terdapat 70 daycare yang telah terstandar TARA, yakni 16 daycare di tingkat kementerian/lembaga dan 54 daycare di tingkat provinsi/kabupaten/kota," kata Arifah.
Kasus kekerasan terhadap anak di daycare, kata Arifah, menjadi pengingat bahwa perlindungan anak dalam layanan pengasuhan alternatif masih menghadapi tantangan.
Baca juga: Saat Anak Sibuk Bekerja, Daycare Lansia Jadi Pilihan Perawatan Orangtua
Untuk itu, pemerintah telah menyusun Standar Taman Asuh Ramah Anak (TARA) untuk memastikan layanan pengasuhan alternatif sementara yang bebas dari kekerasan.
"TARA adalah standar yang ditetapkan kepada layanan pengasuhan anak sementara untuk anak usia 0 sampai 6 tahun yang memberikan kualitas pengasuhan dan tumbuh kembang berdasarkan hak-hak dasar anak sesuai tahap perkembangannya," kata Arifah.
Hanya Berorientasi BisnisDalam rapat yang sama, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan bahwa sejumlah daycare tidak berizin dan kerap hanya berorientasi bisnis.
"Pada lokus pengawasan, kami temukan daycare tanpa izin atau legalitas lemah, sehingga cenderung apa yang dilakukan pengelola tanpa kontrol, dan seringkali orientasi yang kami jumpai hanya bisnis," kata Ketua KPAI Aris Adi Leksono.
Pihaknya juga menemukan masih lemahnya kebijakan perlindungan anak di sejumlah daycare. Kompetensi pengasuh anak juga kurang memadai dan rasio pengasuh terhadap jumlah anak tidak sesuai standar.
Baca juga: Di Balik Pekerjaan Pemandu Lansia Daycare, Ada Rindu yang Perlahan Terobati
"Rasio pengasuh anak yang tidak memadai, artinya dengan jumlah peserta didiknya itu sekian, tetapi jumlah pengasuhnya relatif lebih sedikit. Patut diduga tentu dalam rangka (menghasilkan) keuntungan," kata Aris.
KPAI juga mengkritisi pemerintah pusat dan daerah yang cenderung baru bergerak melakukan penanganan setelah kasus tertentu viral di media sosial.
"Negara, dalam hal ini pemerintah pusat maupun daerah bergeraknya setelah viral. Jadi, langkah-langkah sistemiknya masih perlu kita kuatkan," kata Aris.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




