RI Godok Regulasi KEK Finansial, Singapura Siap Dukung

bisnis.com
5 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah segera mematangkan rencana pengembangan Indonesia Financial Center (IFC) dalam bentuk Kawasan Ekonom Khusus (KEK) Finansial. Rencana ini pun turut direspons positif oleh negara tetangga yakni Singapura.

Sebagaimana diketahui, Singapura merupakan salah negara dengan kawasan pusat keuangan internasional terbesar di dunia seperti Uni Emirat Arab (UEA) maupun Hong Kong.

Wakil Perdana Menteri Singapura Gan Kim Yong merespons positif atas rencana Indonesia untuk turut membangun financial center. Menurutnya, institusi itu penting untuk seluruh negara guna menarik investasi global.

"Kami menantikan untuk bisa bekerja dengan Indonesia dalam mengembangkan financial center baik di Indonesia dan Singapura," ujarnya usai Pertemuan Tingkat Menteri untuk Enam Kelompok Kerja Ekonomi Bilateral Indonesia dan Singapura ke-16 di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Wakil PM Gan menyebut pengembangan financial center bisa berdampak ke perekonomian Indonesia. Apabila ekonomi Indonesia berkembang, maka Singapura juga akan merasakan manfaatnya.

Sebab, Gan menyebut Singapura adalah negara yang kecil dan ekonominya sangat bergantung pada kinerja perekonomian kawasan, dalam hal ini Asean.

Baca Juga

  • Kerja Sama RI-Singapura, Perluas Free Trade Zone hingga PLTS Jumbo
  • Singapura Pastikan Perdagangan dengan RI Tetap Lancar usai Ekspor Satu Pintu via Danantara
  • RI-Singapura Sepakati Sederet Kerja Sama, FTZ Batam Diperluas Jadi 22 Pulau

"Ini turut menjadi kepentingan kami untuk memastikan Indonesia memiliki financial center yang kuat dan fundamental ekonomi yang kokoh. Ini juga akan mendorong status Singapura sebagai hub bisnis kawasan ini. Jadi, ini akan saling menguntungkan kedua belah pihak apabila kami bisa bekerja sama," tutup Gan.

KONSULTASI KE MA

Di sisi lain, pemerintah akan segera berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk penerapan sistem hukum common law. 

Untuk diketahui, negara-negara yang memikiki financial center seperti Singapura, India, Hong Kong, maupun UEA menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon peninggalan kolonial Kerajaan Inggris itu.

Bahkan, negara-negara seperti UEA secara khusus menerapkan common law di kawasan financial center yang mereka bangun, meski secara umum mereka menerapkan sistem hukum lain seperti hukum syariah.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bakal segera berkonsultasi dengan MA untuk menerapkan common law pada IFC, yang bakal berbentuk KEK Finansial.

"Nanti kami akan berkonsultasi dengan MA, terutama aplikasi daripada common law di dalam special economic zone. Nanti dalam waktu 1-2 hari kami akan berkonsultasi dengan MA. Nanti kami craft bagaimana regulasi dalam SEZ, dan juga memanfaatkan UU P2SK yang baru saja disetujui, jelasnya kepada wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (9/6/2026) malam.

Sebelumnya, pengaturan soal pengembangan IFC sudah ditambahkan pada revisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Omnibus Law Sektor Keuangan ini sudah disahkan oleh DPR, Kamis (4/6/2026).

Menurut Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, IFC yang akan dirancang di Indonesia akan berbentuk enklave khusus dengan keistimewaan dalam hal regulasi perpajakan, penanganan sengket perdata, serta pengelolaan wilayah, guna menjadi pusat investasi global.

Di dalam kawasan tersebut, investor akan mendirikan berbagai institusi jasa keuangan. Contohnya, family office, perbankan, asuransi, pengelola dana pensiun, maupun modal ventura.

"Itu diberikan perlakuan yang sifatnya khusus, pengawasan yang sifatnya khusus, kemudian kalau ada persengketaan perdata, di sana juga diberikan metode penyelesaian perdata yang sifatnya cepat, sehingga menimbulkan kepercayaan kepada investor untuk menanamkan investasinya di sana dan kemudian mengembangkan usahanya dari wilayah tersebut," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Pemerintah, ungkap Misbakhun, nantinya juga akan membentuk lembaga baru yang bertindak sebagai otoritas wikayan tersebut. Regulasi tersendiri untuk IFC akan disusun melalui UU terpisah, yang ditargetkan selesai tiga bulan setelah pengesahan UU P2SK.

"Jadi Indonesia International Financial Center akan disusun melalui undang-undang tersendiri dan akan diselesaikan paling lama tiga bulan sejak undang-undang ini [P2SK] diselesaikan," ungkapnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kadin Sulsel Apresiasi Langkah Sufmi Dasco Bahas Stabilitas Saham Himbara, Dinilai Beri Sentimen Positif Pasar
• 10 jam laluharianfajar
thumb
UU Polri Perlu Disertai Reformasi Birokrasi
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Universitas di Indonesia dengan Jurusan Kedokteran Terbaik 2026 Menurut EduRank
• 8 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kapolri Tegaskan Kompolnas Jadi Mitra Strategis untuk Perkuat Pembenahan dan Reformasi Polri
• 20 menit lalupantau.com
thumb
Damkar Evakuasi King Kobra Sepanjang 3,5 Meter Masuk Permukiman Warga di Maros
• 7 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.