JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, penempatan polisi aktif dalam jabatan sipil harus diawali dari permintaan kementerian terkait.
Hal tersebut disampaikan usai DPR mengesahkan Undang-Undang Polri baru, yang mengatur polisi aktif dapat mengisi jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun.
"Syaratnya harus ada permintaan dari kementerian yang ingin ada anggota Polri," tegas Sigit dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Baca juga: Kenapa Polisi Ikut Urus Gizi dan Pangan dalam UU Polri Baru?
Setelah itu, penempatan polisi aktif di jabatan sipil juga harus mendapatkan izin dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Ia juga menegaskan, anggota Polri yang akan menduduki jabatan sipil wajib mengikuti mekanisme seleksi.
"Harus melalui persetujuan dari kementerian yang terkait, dalam hal ini PANRB, dan harus mengikuti open bidding atau merit system," ujar Sigit.
Polri, tegas Sigit, tidak memiliki kewenangan untuk secara sepihak menempatkan anggotanya di kementerian atau lembaga lain.
Baca juga: UU Polri Baru: Polisi Aktif Dapat Duduki Jabatan Sipil Tanpa Pensiun Dini
Sekali lagi ia memastikan, Polri tidak akan mengirim anggotanya apabila tidak ada permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan.
"Saya kira itu menjadi penjelasan dari apa yang ditanyakan oleh masyarakat sipil. Jadi kalau tidak ada permintaan pun juga Polri tidak akan mengirim," tegas Sigit.
UU Polri yang baru disahkan DPR pada Selasa (9/6/2026) resmi mengatur pengisian jabatan sipil oleh polisi aktif. Ketentuan itu tertuang dalam usulan Pasal 28A ayat (3) dan ayat (4).
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, pemerintah mengusulkan aturan yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian dalam UU Polri baru.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 52 yang diajukan pemerintah melalui penyisipan Pasal 28A di antara Pasal 28 dan Pasal 29 RUU Polri.
"Pasal 28A Ayat 1: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian," demikian usulan bunyi pasal yang dibacakan Edward.
Baca juga: Usia Pensiun Tamtama dan Bintara Polri 59 Tahun, Ini Alasan Pemerintah
Menurut Edward, jabatan di luar organisasi Polri yang dimaksud mencakup posisi manajerial maupun nonmanajerial pada kementerian atau lembaga yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kepolisian.
Adapun kementerian atau lembaga tersebut bergerak di tiga bidang, yakni:
- Pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan pemeliharaan masyarakat;
- Penegakan hukum; dan
- Perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga mengusulkan agar anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan di luar institusinya apabila terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian tertentu yang dimiliki personel Polri.
Baca juga: UU Polri Baru Disahkan, Pembahasan DPR-Pemerintah Berlangsung 15 Hari
Lebih lanjut, pemerintah mengusulkan agar anggota Polri aktif juga dapat menduduki jabatan di luar organisasi Polri apabila memperoleh penugasan langsung dari Presiden.
"Selain pada jabatan sebagaimana dimaksud ayat 2 dan ayat 3, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal terdapat penugasan dari Presiden," kata Edward membacakan usulan Ayat (4).
Sementara itu, mekanisme pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) oleh anggota Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 28A ayat (1) hingga ayat (4) akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




