Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama memperketat pintu masuk izin operasional pesantren melalui aplikasi Sitren sebagai bagian transformasi lembaga pendidikan serta demi menjamin pemenuhan hak-hak anak.
Apilkasi Sistem Layanan Pengajuan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren atau Izin Operasional (Sitren) adalah aplikasi resmi dari Kementerian Agama RI untuk pendaftaran, perpanjangan dan pengelolaan izin operasional lembaga keagamaan Islam secara online (daring).
“Negara memiliki kewajiban memastikan lembaga yang memperoleh pengakuan resmi benar-benar memenuhi karakteristik dasar pesantren dan mampu menjamin keselamatan peserta didik,” kata Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Wakil Ketua DPR minta Kemenag perketat izin dan pengawasan pesantren
Menag mengatakan kasus kekerasan seksual dan perundungan (bullying) di lingkungan satuan pendidikan keagamaan menjadi perhatian serius Kementerian Agama.
Penanganan ini diambil lewat pendekatan struktural, kultural, dan penegakan regulasi secara konsisten untuk memastikan pesantren tetap menjadi ruang pendidikan yang aman dan bermartabat bagi santri.
Menurutnya, penanganan kasus di lapangan saat ini tidak lagi sekadar berorientasi pada individu pelaku, melainkan menyasar pada perbaikan sistem secara menyeluruh.
"Peristiwa kekerasan yang terjadi bukan hanya persoalan pelanggaran hukum pidana, tetapi menyangkut perlindungan hak anak, tata kelola kelembagaan, serta tanggung jawab negara dalam menjamin lingkungan pendidikan yang aman,” kata dia.
Kebijakan tersebut, kata dia, bergeser dari yang semula mengejar kuantitas jumlah lembaga, kini fokus pada mutu, kelayakan, dan pemenuhan kriteria keselamatan asrama.
Baca juga: Anggota DPR ingatkan Kemenag syarat SLF untuk perizinan pesantren
Pada periode Mei-Desember 2025, Kemenag menerbitkan 888 izin, namun pada Januari-April 2026 jumlah penerbitan izin dapat ditekan hingga hanya terbit 41 izin baru dengan adanya syarat ketat, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Ketegasan administratif juga dijatuhkan tanpa kompromi kepada lembaga yang lalai melindungi santrinya. Sepanjang tahun 2026, intervensi kelembagaan dilakukan secara masif.
Kemenag tercatat telah menghentikan penerimaan santri baru di 17 kasus pesantren bermasalah, melakukan penggantian kepemimpinan di 14 kasus, hingga melakukan pencabutan tanda daftar keberadaan lembaga secara permanen.
Di sisi mitigasi aduan, optimalisasi kanal Telepontren bentukan Kemenag menjadi solusi memecah budaya diam (culture of silence) yang selama ini menjadi tembok penghambat pengungkapan kasus kekerasan.
Dari yang semula hanya menerima 5 laporan pada 2024 dan 26 laporan pada 2025, kanal ini sudah merespons cepat 22 aduan sepanjang Januari-Mei 2026.
“Lonjakan pengaduan ini tidak boleh dimaknai secara sederhana sebagai meningkatnya angka kekerasan. Sebaliknya, data ini menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan yang sangat besar dari santri, orang tua, dan masyarakat terhadap mekanisme pengaduan yang disediakan negara, karena kerahasiaan dan perlindungannya kredibel,” kata Menag.
Langkah pencegahan jangka panjang juga diperkuat di internal ekosistem pengasuhan. Kemenag menggandeng praktisi ormas keagamaan seperti PBNU, MUI, Nawaning, dan RMI untuk meluncurkan Modul Fasilitator Pesantren Ramah Anak, sekaligus menggalakkan pelatihan Tarbiyah Jinsiyyah (pendidikan seksual berbasis adab Islam).
Baca juga: Kemenag Jatim ungkap pesantren tempat santri dianiaya tak miliki izin
Baca juga: Kemenag bekukan izin Al Zaytun jika terbukti lakukan pelanggaran berat
“Kurikulum ini melatih santri mengenali batasan pergaulan dan berani melapor sejak dini,” kata dia.
Sebagai standardisasi nasional, Menag mendorong seluruh pesantren di Indonesia mereplikasi praktik baik (best practices) dari lembaga yang telah sukses menerapkan sistem pengasuhan dialogis tanpa hukuman fisik, seperti Pesantren Al Muayyad Surakarta, Peacesantren Welas Asih Garut, dan Pesantren Nurul Jadid Probolinggo.
“Melalui penguatan regulasi, pengawasan ketat, dan kerja keras Satgas yang berkelanjutan, negara hadir tidak hanya saat kasus terjadi, tetapi membentengi sistem perlindungan sejak awal demi masa depan anak-anak Indonesia” kata Menag.
Apilkasi Sistem Layanan Pengajuan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren atau Izin Operasional (Sitren) adalah aplikasi resmi dari Kementerian Agama RI untuk pendaftaran, perpanjangan dan pengelolaan izin operasional lembaga keagamaan Islam secara online (daring).
“Negara memiliki kewajiban memastikan lembaga yang memperoleh pengakuan resmi benar-benar memenuhi karakteristik dasar pesantren dan mampu menjamin keselamatan peserta didik,” kata Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Wakil Ketua DPR minta Kemenag perketat izin dan pengawasan pesantren
Menag mengatakan kasus kekerasan seksual dan perundungan (bullying) di lingkungan satuan pendidikan keagamaan menjadi perhatian serius Kementerian Agama.
Penanganan ini diambil lewat pendekatan struktural, kultural, dan penegakan regulasi secara konsisten untuk memastikan pesantren tetap menjadi ruang pendidikan yang aman dan bermartabat bagi santri.
Menurutnya, penanganan kasus di lapangan saat ini tidak lagi sekadar berorientasi pada individu pelaku, melainkan menyasar pada perbaikan sistem secara menyeluruh.
"Peristiwa kekerasan yang terjadi bukan hanya persoalan pelanggaran hukum pidana, tetapi menyangkut perlindungan hak anak, tata kelola kelembagaan, serta tanggung jawab negara dalam menjamin lingkungan pendidikan yang aman,” kata dia.
Kebijakan tersebut, kata dia, bergeser dari yang semula mengejar kuantitas jumlah lembaga, kini fokus pada mutu, kelayakan, dan pemenuhan kriteria keselamatan asrama.
Baca juga: Anggota DPR ingatkan Kemenag syarat SLF untuk perizinan pesantren
Pada periode Mei-Desember 2025, Kemenag menerbitkan 888 izin, namun pada Januari-April 2026 jumlah penerbitan izin dapat ditekan hingga hanya terbit 41 izin baru dengan adanya syarat ketat, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Ketegasan administratif juga dijatuhkan tanpa kompromi kepada lembaga yang lalai melindungi santrinya. Sepanjang tahun 2026, intervensi kelembagaan dilakukan secara masif.
Kemenag tercatat telah menghentikan penerimaan santri baru di 17 kasus pesantren bermasalah, melakukan penggantian kepemimpinan di 14 kasus, hingga melakukan pencabutan tanda daftar keberadaan lembaga secara permanen.
Di sisi mitigasi aduan, optimalisasi kanal Telepontren bentukan Kemenag menjadi solusi memecah budaya diam (culture of silence) yang selama ini menjadi tembok penghambat pengungkapan kasus kekerasan.
Dari yang semula hanya menerima 5 laporan pada 2024 dan 26 laporan pada 2025, kanal ini sudah merespons cepat 22 aduan sepanjang Januari-Mei 2026.
“Lonjakan pengaduan ini tidak boleh dimaknai secara sederhana sebagai meningkatnya angka kekerasan. Sebaliknya, data ini menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan yang sangat besar dari santri, orang tua, dan masyarakat terhadap mekanisme pengaduan yang disediakan negara, karena kerahasiaan dan perlindungannya kredibel,” kata Menag.
Langkah pencegahan jangka panjang juga diperkuat di internal ekosistem pengasuhan. Kemenag menggandeng praktisi ormas keagamaan seperti PBNU, MUI, Nawaning, dan RMI untuk meluncurkan Modul Fasilitator Pesantren Ramah Anak, sekaligus menggalakkan pelatihan Tarbiyah Jinsiyyah (pendidikan seksual berbasis adab Islam).
Baca juga: Kemenag Jatim ungkap pesantren tempat santri dianiaya tak miliki izin
Baca juga: Kemenag bekukan izin Al Zaytun jika terbukti lakukan pelanggaran berat
“Kurikulum ini melatih santri mengenali batasan pergaulan dan berani melapor sejak dini,” kata dia.
Sebagai standardisasi nasional, Menag mendorong seluruh pesantren di Indonesia mereplikasi praktik baik (best practices) dari lembaga yang telah sukses menerapkan sistem pengasuhan dialogis tanpa hukuman fisik, seperti Pesantren Al Muayyad Surakarta, Peacesantren Welas Asih Garut, dan Pesantren Nurul Jadid Probolinggo.
“Melalui penguatan regulasi, pengawasan ketat, dan kerja keras Satgas yang berkelanjutan, negara hadir tidak hanya saat kasus terjadi, tetapi membentengi sistem perlindungan sejak awal demi masa depan anak-anak Indonesia” kata Menag.





