Lokapasar Wajib Diskon 50 Persen Biaya Layanan untuk Pedagang Mikro dan Kecil

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Di tengah santernya keluhan penjual mengenai biaya berjualan di platform digital seperti marketplace atau lokapasar yang kian tinggi, Kementerian UMKM menerbitkan aturan baru untuk memperkuat perlindungan UMKM. Salah satu poin utama adalah kewajiban bagi platform memberikan diskon 50 persen atas biaya layanan yang dikenakan kepada pelaku usaha mikro dan kecil.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan hal tersebut di sela-sela menghadiri peringatan Hari Kewirausahaan dan UMKM di Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Aturan baru yang ia maksud adalah Peraturan Menteri UMKM terkait Perlindungan UMKM di ranah digital. Peraturan ini disebut sudah keluar pada Senin (8/6/2026).

”Ini adalah respons atas banyaknya keluhan pelaku usaha mengenai kenaikan biaya berjualan di platform lokapasar. Meski tidak mengatur harga secara langsung, kami memiliki mandat untuk melindungi dan meningkatkan daya saing UMKM. Kami menilai pelaku usaha mikro dan kecil tidak dapat diperlakukan sama dengan pelaku usaha besar dalam ekosistem perdagangan digital,” ujar Maman.

Baca JugaBiaya Admin Berjualan di Lokapasar Kembali Naik, UMKM Akan Terbebani

Selama ini, dia menjelaskan, biaya berjualan di lokapasar terdiri dari biaya layanan, biaya promosi, dan biaya pendaftaran. Porsi biaya layanan terhadap total biaya yang ditanggung penjual sudah mencapai 40–50 persen.

Makanya, kewajiban agar platform memberikan diskon biaya layanan 50 persen kepada penjual skala mikro dan kecil diharapkan memberi ruang bagi mereka menjaga arus kas dan keberlangsungan usahanya.

Poin penting lainnya di Peraturan Menteri UMKM itu adalah struktur biaya tidak boleh diubah secara mendadak, melainkan harus memiliki masa berlaku yang jelas dan setiap kenaikan biaya wajib diberitahukan setidaknya tiga bulan sebelumnya.

Maman menegaskan bahwa lokapasar dan UMKM merupakan mitra yang saling bergantung sehingga tidak boleh diposisikan berhadap-hadapan.

”Saat ini terdapat sekitar 24 juta pelaku UMKM yang beraktivitas di platform digital. Peraturan Menteri UMKM terkait Perlindungan UMKM di ranah digital itu sejalan dengan keluarnya revisi Peraturan Mendag (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023,” ucap dia.

Untuk menyeimbangkan, Peraturan Menteri UMKM tersebut juga mengatur formalisasi penjual terutama UMKM di platform lokapasar melalui kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan onboarding ke platform SAPA UMKM. Kepemilikan NIB menjadi syarat penting untuk mengakses berbagai fasilitas pemerintah, serta mengakses permodalan.

Pekan lalu, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengeluarkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Peraturan ini menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca JugaPlatform ”E-commerce” Ramai-ramai Pungut Aneka Jenis Biaya ke Penjual

“Penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini bertujuan untuk mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat. Tentu ini dilakukan dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis. Permendag ini juga mendukung peningkatan daya saing produk dalam negeri, khususnya usaha mikro dan kecil, serta upaya perlindungan konsumen,” kata Budi Santoso.

Menurut dia, ada beberapa poin aturan utama dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026. Pertama, prioritas visibilitas produk UMK dan dalam negeri di platform. Kedua, kewajiban memiliki perizinan berusaha, transparansi pengenaan biaya dan kebijakan promosi platform, serta pemberian insentif promosi bagi UMK.

Terkait kewajiban memiliki perizinan berusaha bagi seluruh pedagang yang berjualan melalui platform PMSE, dia mengklaim hal itu bertujuan mendorong ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib dan sehat. Kemendag menetapkan masa tenggang bagi pelaku usaha yang berjualan di platform PMSE untuk memenuhi kewajiban itu.

Ketiga, penyediaan mekanisme pengaduan dan sengketa oleh platform, pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam kegiatan promosi dan pemasaran produk, serta perlindungan dari praktik perdagangan tidak sehat.

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 memasukkan dua model bisnis penyelenggara PMSE yang tidak ada di Permendag terdahulu, yaitu ride hailing dan agen perjalanan daring (online travel agent).

Permendag sebelumnya, yaitu Permendag Nomor 31 Tahun 2023 hanya menyasar ritel daring, lokapasar, iklan baris daring, pelantar pembanding harga, daily deals, dan social commerce.

Model bisnis ride hailing didefinisikan sebagai sistem elektronik di bidang transportasi darat yang dapat disertai dengan fitur perdagangan barang maupun jasa sebagai layanan tambahan dalam ekosistem yang sama. Pengaturan ride hailing dalam Permendag ini menyasar pada aktivitas perdagangan barang yang difasilitasi oleh platform melalui fitur-fitur niaga dari aplikasi ride hailing.

“Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya,” tegas Budi.

Baca JugaAturan Baru Biaya Berjualan di Lokapasar Diharapkan Transparan dan Tidak Kaku

Model bisnis OTA didefinisikan sebagai PMSE yang melayani penjualan ataupun pemesanan layanan perjalanan kepada konsumen, baik secara langsung maupun melalui fasilitasi transaksi antara konsumen dan pelaku usaha, yang menjual atau menyelenggarakan tiket transportasi, akomodasi, atraksi, dan paket perjalanan.

Penambahan dua model bisnis PMSE merupakan respon pemerintah terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital yang dinamis. Dengan cakupan model bisnis yang lebih komprehensif, pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Peneliti di Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Izzudin Al Farras Adha, saat dihubungi terpisah, berpendapat, peraturan Menteri UMKM yang mewajibkan PMSE terutama lokapasar mendiskon 50 persen biaya layanan yang dibebankan kepada usaha mikro dan kecil, akan efektif dalam jangka pendek. Namun, ada kemungkinan tidak efektif dalam jangka menengah-panjang.

Platform PMSE seperti lokapasar mungkin akan mengalihkan biaya ke pos lainnya. Lokapasar bisa saja menaikkan biaya promosi, mengurangi subsidi ongkir, ataupun membuat mekanisme yang mendorong pedagang mikro dan kecil menggunakan fitur promosi berbayar. Jadi, total biaya yang mereka keluarkan tidak turun atau malah berpotensi naik.

Apalagi, salah satu syarat mendapatkan potongan biaya layanan 50 persen tersebut adalah pelaku usaha mikro dan kecil memiliki NIB. Pemerintah sampai sekarang masih punya pekerjaan rumah agar kedua kelompok usaha ini memiliki NIB karena ada hambatan finansial dan psikologis yang membuat sebagian dari mereka belum memiliki NIB.

”Jika mereka masih enggan memiliki NIB, artinya mereka tidak akan mendapatkan potongan 50 persen tersebut sehingga implementasi kebijakan tersebut tidak efektif,” ucap dia.

Baca JugaMengejar Pertumbuhan Berkelanjutan, Lokapasar Tekan Aksi Bakar Uang

Izzudin mempertanyakan kebenaran apakah ada kriteria lain bagi pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan diskon biaya layanan 50 persen, seperti harus menjual produk lokal. Jika kriteria ini benar, maka pemerintah harus memperkuat pengawasan. Sebab, menurut dia sangat bisa jadi produk yang dijual memiliki merek lokal, tetapi proses produksinya tidak dilakukan di dalam negeri.

Sebelumnya, saat ada kabar Kemendag mengeluarkan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dan Kementerian UMKM memberikan pernyataan soal mahalnya biaya berjualan di platform PMSE, Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan, terkait transparansi skema promosi dan biaya, pada praktiknya platform selama ini selalu melakukan komunikasi ke pedagang. Platform PMSE seperti lokapasar sudah memiliki seller center serta customer care yang melayani informasi pedagang.

”Di perdagangan luring, sebenarnya praktik pembebanan biaya berjualan kepada pedagang sudah lama ada. Misalnya, soal program promosi bersama di mal serta penempatan produk antara gerai dan retail modern. Jadi, tantangannya lebih ke bagaimana prinsip transparansi, komunikasi yang baik, dan juga kerahasiaan bisnis tetap terjaga, sambil tetap memberi ruang bagi inovasi dan dinamika bisnis digital,” kata Budi Primawan dalam keterangan tertulis 27 Mei 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pelaku pariwisata Bali didorong kelola sampah dari sumbernya
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Presiden Prabowo Terima Kajian DEN, Survei Ungkap Dampak Positif Program MBG bagi UMKM dan Tenaga Kerja Lokal
• 19 jam lalupantau.com
thumb
Kata-kata Berkelas Ole Romeny usai Jadi Pahlawan Kemenangan Timnas Indonesia atas Mozambik
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Podium MI: Kebisingan Akut
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Harga Pertamax Naik, IHSG dan Rupiah Dapat Angin Segar
• 9 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.