JAKARTA, KOMPAS.TV - Empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus, menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini, Rabu (10/6/2026).
Empat terdakwa tersebut yakni, terdakwa 1 Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa 2 Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa 3 Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa 4 Letnan Satu Sami Lakka.
Ketua Majelis Hakim, Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan empat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu.
Baca Juga: 4 Prajurit TNI Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
"Memidana para terdakwa oleh karena itu dengan: terdakwa 1 (Sersan Dua Edi Sudarko-red), pidana pokok penjara selama tiga tahun," ujarnya dalam sidang tersebut, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Majelis hakim juga menjatuhi pidana tambahan kepada Serda Edi Sudarko, yakni dipecat dri dinas militer.
Hakim Fredy melanjutkan pembacaan putusan. Terdakwa 2 yakni Lettu Budhi Hariyanto Widhi divonis dengan pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Baca Juga: Sidang Vonis 4 Prajurit TNI Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Akan Digelar 10 Juni
Kemudian, Terdakwa 3 merupakan Kapten Nandala Dwi Prasetyp dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Sementara Terdakwa 4 yakni Lettu Sami Lakka divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun).
Vonis yang berbeda-beda terhadap keempat terdakwa ini ada yang lebih ringan dan lebih berat dari tuntutan oditur militer.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- vonis
- penyiraman air keras
- tni
- penyiram air keras
- andrie yunus
- pengadilan militer jakarta





