Pantau - Kepala Pos Komando Wilayah Aceh Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera Safrizal Zakaria Ali menegaskan kayu hanyutan akibat banjir dan tanah longsor di Aceh masih dapat dimanfaatkan untuk mendukung proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Sebagian Besar Kayu Bernilai Ekonomi Sudah DiolahSafrizal menjelaskan sekitar 70 persen kayu yang terbawa banjir telah diolah karena berupa kayu log yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Ia mengatakan, “Jadi, sudah 70 persen kayu diolah. Kayu log bernilai ekonomi tinggi sudah diolah. Tinggal 30 persen yang kira-kira statusnya sampah. Tapi masih bisa dimanfaatkan.“
Pernyataan tersebut disampaikan saat Rapat Evaluasi Capaian Penanganan Pemulihan Pascabencana di Aceh yang dihadiri Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Muhammad Tito Karnavian, Gubernur Aceh, Wakil Gubernur Aceh, serta kepala daerah tingkat II di Aceh.
Safrizal juga menyebut pemerintah dapat menunjuk pihak yang akan mengolah atau memanfaatkan kayu sisa bencana tersebut dan mengagendakan pembahasan lanjutan bersama para kepala daerah.
Pemanfaatan Diatur Melalui Regulasi PemerintahMenurut Safrizal, pengelolaan kayu sisa banjir memerlukan surat dari bupati atau wali kota serta pendampingan kepolisian dan kejaksaan agar proses pemanfaatannya berjalan dengan aman dan memberikan kepastian hukum.
Pemanfaatan kayu hanyutan tersebut telah memiliki dasar hukum melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 191 Tahun 2026 tentang Percepatan Pemanfaatan Kayu Hanyutan Akibat Bencana Alam sebagai Sumber Daya Material untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Regulasi tersebut mengatur bahwa pemanfaatan kayu dilakukan secara terpadu oleh Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk mendukung pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, hunian masyarakat terdampak, serta kebutuhan lain dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.




