Proyek Strategis BUMN Berujung Gagal, Kortas Tipikor Polri Geledah Kantor WIKA dan Sita Dokumen

realita.co
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA (Realita) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menggeledah kantor PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA, Selasa (9/6).

Penyidik menyita dokumen dan perangkat elektronik terkait dugaan korupsi proyek pengembangan Pabrik Gula Assembagoes milik PTPN XI.

Baca juga: Kantor PT Barata Indonesia di Gresik Digeledah Penyidik Mabes Polri, Terkait Dugaan Korupsi Proyek PG Asembagoes

Kepala Tim Penyidikan Kortas Tipikor Polri Kombes Pol. Gunawan mengatakan penggeledahan dilakukan di lantai 3 dan lantai 12 gedung WIKA. Ruangan-ruangan itu diduga menyimpan bukti relevan untuk penyidikan.

“Penggeledahan kita lakukan di kantor WIKA di lantai 3 dan lantai 12. Di lantai itu terdapat sejumlah ruangan yang kita akses karena diduga menyimpan bukti-bukti yang relevan,” ujar Gunawan kepada awak media, Selasa (9/6/2026).

Barang bukti yang disita berupa dokumen fisik dan digital, termasuk korespondensi email. Gunawan menyebut seluruh barang bukti akan segera dianalisis untuk mempercepat gelar perkara dan penetapan tersangka.

“Kita ingin mempercepat proses penyidikan supaya tidak berlarut-larut dan dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan,” tegasnya. 

Proyek Pabrik Gula Assembagoes berjalan 2016-2022 dengan skema Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC). Pemerintah menggelontorkan Penyertaan Modal Negara Rp650 miliar dan pinjaman lebih dari Rp462 miliar. Total nilai kontrak ke KSO WIKA-Barata-Multina mencapai Rp716,6 miliar.

Baca juga: Panen Tebu Program Makmur Mojokerto Meningkat, Pupuk Indonesia Dukung Swasembada Gula

Proyek ini dirancang sebagai program strategis BUMN untuk meningkatkan produktivitas industri gula nasional. Namun konsorsium kontraktor disebut tidak melibatkan pihak yang berkompetensi di bidang teknologi gula. Akibatnya target utama gagal: kapasitas giling, kualitas gula, hingga produksi listrik untuk ekspor tidak terpenuhi.

PTPN XI akhirnya memutus kontrak dengan KSO WIKA-Barata-Multina karena dinilai gagal memenuhi kewajiban. Ironisnya, saat proyek dinyatakan gagal, pembayaran ke kontraktor sudah mencapai 99,3 persen dari total kontrak.

Fakta pembayaran nyaris lunas meski spesifikasi tak terpenuhi kini menjadi fokus penyidikan Kortas Tipikor Polri.

WIKA Klaim Siap Kooperatif

Baca juga: Impor Jawa Timur Mencapai USD 2,34 Miliar, Terbesar dari Tiongkok

Corporate Secretary WIKA menyatakan perseroan menghormati proses hukum dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“WIKA mendukung dan menegaskan komitmennya untuk bekerja sama secara transparan agar proses hukum dapat berjalan profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian pernyataan resmi perusahaan.

Dengan penyitaan dokumen dan data elektronik, penyidik memberi sinyal pengusutan kasus memasuki tahap akhir sebelum penetapan tersangka. Publik menanti pihak mana yang akan dimintai pertanggungjawaban atas proyek ratusan miliar yang gagal memberi hasil sesuai janji.(Ang)

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kronologi Pesta Gay di Karawang yang Berujung Penangkapan 5 Tersangka
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Kronologi Eza Gionino Tonjok Roby Tremonti, Diduga Emosi Gegara Singgung Soal Harga Diri hingga Istri
• 1 jam lalugrid.id
thumb
Tumbuhkan Literasi Kepabeanan Generasi Muda, Bea Cukai & Perguruan Tinggi Bersinergi
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 10 Juni 2026
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Usia Jadi Faktor Utama yang Memengaruhi Keberhasilan IVF, Ini Penjelasan Dokter
• 11 menit lalukumparan.com
Berhasil disimpan.