KPK Perpanjang Penahanan Gus Yaqut 30 Hari, Berkas Kasus Kuota Haji Dikebut

okezone.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Kali ini, penahanan Yaqut diperpanjang selama 30 hari ke depan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan perpanjangan penahanan tersebut berlaku sejak Selasa 9 Juni 2026.

Baca Juga :
Diperiksa KPK, Kuasa Hukum Gus Yaqut: Tak Ada Pertanyaan Soal Aliran Dana Kuota Haji

"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji untuk tersangka Yaqut Cholil Qoumas, penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan," ujar Budi, Rabu (10/6/2026).

"Fokusnya terkait perpanjangan penahanan. Ini juga sebagai persiapan untuk tahap II atau pelimpahan ke penuntutan. Karena keempat tersangka sudah ditahan, harapannya seluruh berkas dapat segera dilimpahkan," tutur Budi.

Baca Juga :
Puluhan Tahanan KPK Salat Iduladha di Gedung Merah Putih, Ada Gus Yaqut Hingga Bupati Sudewo

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sapu Bersih FIFA Matchday Juni, Ini Peringkat Terbaru Timnas Indonesia
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
BKPM Percepat Pengembangan Pabrik Biofuel Terintegrasi di Lampung untuk Dukung Ketahanan Energi
• 5 jam lalupantau.com
thumb
Selamatkan Kerugian Rp500 Triliun, BRIN Dorong Penerapan Teknologi Sampah Pangan
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Senang Bisa Mengalahkan, John Herdman Sayangkan Satu hal saat Timnas Indonesia Menang Lawan Mozambik
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Gerakan Selamatkan Bumi dari Mahasiswa Demi Lingkungan
• 6 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.