Tok! 2 Prajurit TNI Divonis Dipecat dari Dinas Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis kepada terdakwa I dan II prajurit BAIS TNI dipecat dari dinas militer atau PTDH dalam kasus penyiraman air keras ke Andrie Yunus, Rabu (10/6/2026). 

Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dan 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi.

"Terdakwa I pidana pokok selama 3 tahun menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan. PIdana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa II  penajar selama 2 tahun 6 bulan menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar  kata ketua majelis hakim Fredy Ferdian Isnartanto.

Majelis hakim menilai keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan penganiayaan terhadap Andrie Yunus.

Baca Juga: Empat Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Divonis Penjara | KOMPAS SIANG

#andrieyunus #penyiramanairkeras #tni 

Produser: Ikbal Maulana

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV

Tag
  • 4 prajurit tni
  • kasus penyiraman air keras
  • andrie yunus
  • vonis 4 prajurit tni
  • pengadilan militer II-08
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
OJK Sebut IHSG Masih Prospektif di Tengah Ketidakpastian Global
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
4 Tentara Penyiram Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5 hingga 3 Tahun Penjara
• 6 jam laludetik.com
thumb
Prabowo Dorong Pindad Tingkatkan Kualitas Maung
• 19 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,1 Mengguncang Kuba, Getarannya Terasa Hingga Florida, Warga Havana Berhamburan ke Jalanan
• 7 jam laluerabaru.net
thumb
Mobil Nasional RI Punya TKDN 70%, Lagi Didesain Perusahaan Ini
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.