JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis kepada terdakwa I dan II prajurit BAIS TNI dipecat dari dinas militer atau PTDH dalam kasus penyiraman air keras ke Andrie Yunus, Rabu (10/6/2026).
Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dan 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi.
"Terdakwa I pidana pokok selama 3 tahun menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan. PIdana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa II penajar selama 2 tahun 6 bulan menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar kata ketua majelis hakim Fredy Ferdian Isnartanto.
Majelis hakim menilai keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan penganiayaan terhadap Andrie Yunus.
Baca Juga: Empat Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Divonis Penjara | KOMPAS SIANG
#andrieyunus #penyiramanairkeras #tni
Produser: Ikbal Maulana
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV
- 4 prajurit tni
- kasus penyiraman air keras
- andrie yunus
- vonis 4 prajurit tni
- pengadilan militer II-08





