JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Hakim Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto membacakan putusan untuk empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus.
Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini, Rabu (10/6/2026).
Empat terdakwa dalam kasus ini: terdakwa 1 Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa 2 Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa 3 Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa 4 Letnan Satu Sami Lakka.
Di antara keempatnya, ada dua prajurit yang dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, yakni Terdakwa 1: Sersan Dua Edi Sudarko, dan terdakwa 2: Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi.
Ketua Majelis Hakim, Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto menjelaskan alasan majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer tersebut.
Baca Juga: Hasil Sidang Vonis 4 Anggota TNI Penyiram Air Keras terhadap Andrie Yunus: Penjara 1-3 Tahun
"Majelis hakim berpendapat terdakwa 1 dan terdakwa 2 tidak layak lagi untuk dipertahankan sebagai prajurit TNI," katanya dalam sidang vonis, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Dengan pertimbangan terdakwa 1 dan 2 tidak layak lagi dipertahankan dalam kedinasaan di lingkungan TNI, majelis hakim berpendapat keduanya harus dipisahkan dari lingkungan tersebut.
Pemisahan itu dilakukan dengan diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari dinas militer.
Selain itu, dalam kasus ini, terdakwa 1 dijatuhi pidana pokok berupa penjara selama tiga tahun oleh majelis hakim.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- penyiraman air keras
- tni
- andrie yunus
- aktivis kontras
- vonis





