2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipecat, Ini Pertimbangan Hakim

liputan6.com
4 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua dari empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Dua terdakwa yang dijatuhi hukuman tambahan tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Edi divonis tiga tahun penjara, sedangkan Budhi dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Advertisement

BACA JUGA: Picu Polemik, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Ende NTT Disetop Sementara

"Mengadili, terdakwa I dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Terdakwa II dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Sementara itu, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP) divonis dua tahun penjara dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka (SL) divonis satu tahun enam bulan penjara. Keduanya tidak dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

 

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
[FULL] Analisis Peneliti Pukat UGM soal Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Korupsi Bea Cukai
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Baznas RI Resmikan Balai Ternak di Kendal untuk Dorong Kemandirian Ekonomi Mustahik
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Merasa di rumah sendiri jadi kunci Ole Romeny kembali cetak gol
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Dedi Mulyadi Perintahkan Kadisdik Jabar Jelaskan Langsung ke Orang Tua Soal Glitch PCMB SPMB 2026
• 10 jam lalurealita.co
thumb
Heboh Pesta Gay di Karawang, 5 Pemuda Diciduk Polisi
• 18 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.