Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua dari empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Dua terdakwa yang dijatuhi hukuman tambahan tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Edi divonis tiga tahun penjara, sedangkan Budhi dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Advertisement
"Mengadili, terdakwa I dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Terdakwa II dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Sementara itu, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP) divonis dua tahun penjara dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka (SL) divonis satu tahun enam bulan penjara. Keduanya tidak dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.




