Pembiayaan PPPK Paruh Waktu Daerah Masuk APBN, Langkah Maju

jpnn.com
8 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI) menyambut positif hasil rapat Komisi II DPR RI dengan pemerintah pusat maupun daerah pada 8 Juni 2026 yang membahas berbagai isu strategis terkait penataan ASN, termasuk keberlanjutan kebijakan bagi PPPK dan PPPK Paruh Waktu di daerah.

Dalam kesimpulan rapat tersebut, Komisi II DPR RI mendorong koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Keuangan mengenai sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah. 

BACA JUGA: Gaji PPPK Paruh Waktu Rp1,5 Juta, tetapi Pemda Enggak Kuat

"Bagi PPWI, poin ini menjadi sinyal positif karena menunjukkan adanya perhatian pemerintah dan DPR RI terhadap keberlangsungan status serta pembiayaan PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia," kata Ketua Umum PPWI Herru Gama Yudha kepada JPNN, Rabu (10/6/2026).

Selain itu, PPWI juga menilai hasil audiensi dengan KemenPANRB pada 22 April 2026 sebagai bagian dari proses perjuangan yang mulai menunjukkan perkembangan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Hasil Raker di DPR soal Nasib PPPK-Honorer, Tenaga Teknis Bagaimana? 4 Instruksi MenPANRB Rini Keluar

Dalam audiensi tersebut, berbagai aspirasi PPPK Paruh Waktu telah disampaikan secara langsung, termasuk harapan adanya skema penyelesaian yang memberikan kepastian status, kesejahteraan, dan jenjang karier bagi PPPK Paruh Waktu.

"Enam poin keputusan rapat Komisi II DPR RI dan audiensi PPWI dengan KemenPANRB harus terus dikawal hingga melahirkan kebijakan yang konkret dan berpihak kepada seluruh PPPK Paruh Waktu, baik tenaga teknis, guru, maupun tenaga kesehatan," tegas Herru.

BACA JUGA: Waduh, PPPK dan PPPK Paruh Waktu Merasa Dipecah Belah

Dia mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu Indonesia untuk tetap solid, menjaga persatuan, dan terus mengawal setiap proses kebijakan secara konstruktif. 

Perjuangan belum selesai, tetapi berbagai perkembangan yang terjadi saat ini menjadi harapan bahwa aspirasi PPPK Paruh Waktu semakin mendapat perhatian dari para pemangku kebijakan.

"Kami memandang hasil aparat Komisi II DPR RI dan audiensi dengan KemenPANRB sebagai langkah maju dalam perjuangan PPPK Paruh Waktu. Ini adalah sinyal positif yang harus terus dikawal bersama hingga menghasilkan kepastian yang nyata bagi seluruh PPPK Paruh Waktu Indonesia," terang Herru.

Sebelumnya, pada rapat 8 Juni 2026 dihasilkan enam poin keputusan rapat yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, MenPANRB Rini Widyantini, Ketua Rapat H. M. Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Umum APPSI H. Rudy Mas’ud, Wakil Ketua Apeksi Munafri Arifuddin, serta Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi. 

Berikut ini 6 kesimpulan raker/RDP/RDPU Komisi II DPR RI bersama pemerintah:

1. Komisi II DPR RI mendukung kesepakatan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan untuk menerapkan masa transisi dalam pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang HKPD diatur melalui Undang-Undang APBN

2. Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB untuk segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan agar menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan perihal perubahan besaran persentase belanja pegawai di APBD sebagaimana amanat Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

3. Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30% belanja pegawai daerah.

4. Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB mengkoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah Manajemen ASN guna menjamin kepastian masa kerja, jenjang karir, kesejahteraan, dan perlindungan sosial ASN.

5. Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar meningkatkan alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang guna mendukung kemampuan keuangan daerah.

6. Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB berkoordinasi dengan kementerian terkait agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah, terutama Tenaga Kesehatan, Guru dan Tenaga Kependidikan dibiayai dari APBN. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dilantik Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Soroti Upah Buruh di Era Jokowi
• 15 jam lalueranasional.com
thumb
Pelabuhan Bengkulu targetkan arus kargo curah cair 2026 naik 30 persen
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Messi Masih Tajam di Piala Dunia 2026! Baru Turun 3 Menit Langsung Cetak Gol, Argentina Hajar Islandia 3-0
• 11 jam laluharianfajar
thumb
Lihat Potensi Menjanjikan dari Timnas Indonesia, Pelatih Mozambik Prediksi Garuda Bisa Tembus Piala Dunia
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Menag dan KDM Hadiri Peringatan Tahun Baru Islam di Masjid Al-Jabbar
• 8 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.