Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Militer menjatuhkan vonis kepada empat prajurit TNI yang terbukti terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dalam putusannya, hakim mengungkap sejumlah pertimbangan yang memberatkan para terdakwa, mulai dari rusaknya citra TNI hingga luka permanen yang dialami korban.
Empat terdakwa yang divonis dalam perkara tersebut yakni Edi Sudarko dengan hukuman tiga tahun penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Terdakwa Budhi Hariyanto Widhi dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dan pidana tambahan pemecatan.
Advertisement
Sementara itu, Nandala Dwi Prasetia divonis dua tahun penjara, sedangkan Sami Lakka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang prajurit TNI.
Dari aspek kepentingan militer, hakim menegaskan TNI merupakan lembaga negara yang memiliki tugas menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, institusi tersebut harus diisi oleh prajurit yang profesional, disiplin, dan taat hukum.
Hakim menilai para terdakwa justru mengkhianati tugas yang diberikan negara. Mereka telah dididik, dilatih, dan dipersiapkan untuk menjalankan tugas pertahanan negara, tetapi malah melakukan tindakan kekerasan terhadap warga sipil.
Perbuatan tersebut dinilai semakin serius karena mengakibatkan korban mengalami cacat berat pada mata kanan. Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan utama yang memberatkan hukuman para terdakwa.
Majelis juga menyoroti dampak luas yang ditimbulkan dari kasus tersebut. Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial dan mendapat sorotan luas dari masyarakat.
Menurut hakim, viralnya kasus tersebut tidak hanya mencoreng nama baik para pelaku, tetapi juga merusak citra TNI sebagai institusi yang selama ini mendapat tingkat kepercayaan tinggi dari masyarakat.
"Perbuatan para terdakwa menjadi viral di media sosial sehingga menjadi atensi pimpinan TNI dan perhatian publik yang bersifat negatif. Hal tersebut sangat merusak citra TNI yang notabene sebagai lembaga yang terpercaya," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Rabu (10/6/2026).




