JAKARTA, KOMPAS.TV- Jaminan sosial merupakan salah satu hak dasar yang wajib diterima setiap pekerja di Indonesia. Selain memberikan perlindungan terhadap risiko kerja, program jaminan sosial juga berperan penting dalam menjamin kesejahteraan karyawan dan keluarganya selama masa kerja hingga memasuki usia pensiun.
Pemerintah mewajibkan perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui program ini, karyawan memperoleh perlindungan dari berbagai risiko, mulai dari kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, hingga jaminan kesehatan yang dapat digunakan saat membutuhkan layanan medis.
Meski demikian, masih banyak pekerja yang belum memahami jenis-jenis jaminan sosial yang menjadi hak mereka. Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu (10/6/2026), berikut jaminan sosial yang menjadi hak para pekerja.
Baca Juga: Apresiasi 15 Kepala Daerah & UKM atas Komitmen Jaminan Sosial Ketenagakerjan |SAPA PAGI
1. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Manfaat JKP antara lain berupa uang tunai dengan besaran manfaat diberikan setiap bulan sebesar 60 persen (enam puluh persen) dari upah, paling lama 6 (enam) bulan.
Selain itu terdapat juga akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat akan didapatkan apabila peserta memenuhi masa iur program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan.
2. Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Kematian (JKM) merupakan jaminan yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. JKM diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak.
Total manfaat santunan yang diberikan dapat mencapai Rp 42 juta, serta manfaat beasiswa yang didapat maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada
Sumber : BPJS Ketenagakerjaan
- Jaminan sosial
- Bpjs ketenagakerjaan
- Jaminan sosial pekerja
- Jaminan sosial hak karyawan
- Karyawan





