Hal Memberatkan Terdakwa Penyerang Andrie Yunus: Perbuatan Viral di Media Sosial

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim mengungkap hal memberatkan dan meringankan dari para terdakwa perkara penyerangan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Hal demikian disampaikan dalam sidang perkara penyerangan tersebut dengan agenda putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (9/6).

BACA JUGA: Pengadilan Militer Gelar Sidang Tuntutan 4 Terdakwa Penyerangan Andrie Yunus

Diketahui, empat terdakwa dalam perkara ini, yakni kesatu Sersan Dua Edi Sudarko, kedua Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, ketiga Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan keempat Letnan Satu Sami Lakka.

Hakim persidangan Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyebutkan satu di antara hal memberatkan para terdakwa ialah mengkhianati tugas TNI untuk mempertahankan dan menjaga kedaulatan NKRI.

BACA JUGA: Kasus Andrie Yunus & Siswa SMP Medan: Memperpanjang Impunitas dalam Peradilan Militer

"Mengkhianati tugas mulia tersebut dengan melakukan penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus," demikian hakim membacakan putusan saat persidangan, Rabu.

Hakim juga menyebut perbuatan para terdakwa yang menjadi viral di media sosial menjadi satu di antara unsur memberatkan.

BACA JUGA: Usman Hamid Sebut Tuntutan Oditur Militer Jauh dari Rasa Keadilan Bagi Andrie Yunus

Sebab, hebohnya kasus penyiraman air keras terhadap Andrie merusak citra TNI sebagai lembaga terpercaya.

"Perbuatan para Terdakwa menjadi viral di media sosial, sehingga menjadi atensi pimpinan TNI dan menjadi perhatian publik yang bersifat negatif," lanjut Fredy membacakan putusan.

Dia juga menganggap perbuatan para terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer untuk menjaga sinergitas dan soliditas TNI dengan masyarakat.

Berikutnya, hal memberatkan dalam kasus penyerangan air keras ialah para terdakwa tidak memikirkan dampak bagi satuan maupun bagi diri masing-masing terduga pelaku. 

Selain itu, hakim beranggapan perbuatan terdakwa ke Andrie Yunus tidak sesuai dengan Sapta Marga dan sumpah prajurit.

Fredy mengatakan perbuatan perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan norma-norma masyarakat Indonesia.

Hakim menyatakan hal memberatkan lain ialah perbuatan terdakwa ke Andrie merusak ketertiban dan keamanan dalam masyarakat yang selama ini telah dijaga.

"Penyiraman air keras yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap Andrie Yunus mengakibatkan cacat berat pada mata sebelah kanan, menimbulkan rasa miris bagi orang yang melihatnya," ujar Fredy. 

Sementara itu, hakim mengungkap hal meringankan terdakwa ialah mereka dianggap berterus terang selama proses hukum.

Fredy mengatakan hal meringankan lain ialah para terdakwa sebagai tumpuan utama keluarga dalam mencari nafkah.

"Para terdakwa belum pernah dijatuhi pidana maupun hukuman disiplin," katanya.

Berikutnya, hal meringankan para terdakwa ialah memiliki rekam penilaian yang baik selama pengabdian di TNI. 

Termasuk, kata Fredy, para terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.

"Dalam persidangan para terdakwa telah menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI, Menhan, KaBais TNI, seluruh masyarakat Indonesia, dan korban Andrie Yunus sebagai wujud dari penyesalan," ujar dia. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tarif Transjabodetabek Bakal Disesuaikan, Tarifnya Bakal Naik?
• 1 jam lalumedcom.id
thumb
Soal 20 Nama Petinggi Diduga Terlibat Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Kuasa Hukum Sony: Sifatnya Masih Pro Justitia Confidential
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Persahabatan atau Alat Tawar-menawar: Mengapa Xi Jinping Berada di Korea Utara?
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Terbebani Kenaikan Harga Pertamax, Karyawan Mulai Pikirkan Opsi Naik Transportasi Umum
• 20 menit lalukompas.com
thumb
Prabowo: Gue Nongol di Washington, Gue Nggak Nongol di Moskow? Nggak Bisa
• 2 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.