Aftech Ungkap Penyebab Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang di Pindar

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat pengurus sejumlah perusahaan pinjaman daring atau pindar berizin Otoritas Jasa Keuangan, sedang berkembang. Fenomena ini mencerminkan masih lemahnya tata kelola di sebagian pelaku industri pindar.

Wakil Ketua Departemen Peer-to-Peer Lending Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Yonathan Gautama mengatakan, kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat sejumlah perusahaan pindar berizin OJK umumnya berakar pada persoalan tata kelola.

Penggunaan dana lender tidak sesuai peruntukan. Dana lender yang seharusnya disalurkan atau dikembalikan kepada lender justru tidak ditempatkan sebagaimana mestinya. Bahkan, terdapat dana yang masuk ke rekening penampungan (escrow account), disalahgunakan oleh oknum pengurus di dalam perusahaan pindar untuk kepentingan lain, termasuk kepentingan pribadi.

”Kondisi seperti itulah yang kemudian berpotensi masuk ke ranah pidana,” ujar dia saat ditemui di Menara Kompas, Jakarta, Selasa (9/6/2026) sore. Yonathan datang berkunjung bersama jajaran pengurus Aftech dan perwakilan beberapa perusahaan pindar ke Redaksi Kompas di Menara Kompas.

Baca JugaPleidoi Kasus TaniHub, Soal Risiko Bisnis dan Kerugian Negara Terus Diperdebatkan

Masalah tata kelola lain, lanjut Yonathan adalah penggunaan invoice yang sama sebagai dasar pendanaan di lebih dari satu platform pindar. Karena belum adanya sistem pencatatan yang terintegrasi, sebuah invoice dapat dijadikan jaminan di satu platform, lalu kembali digunakan sebagai jaminan di platform lain.

Akibatnya, ketika terjadi gagal bayar, aset yang menjadi dasar pendanaan tersebut sulit dieksekusi karena telah dijaminkan berulang kali.

Terkait pengawasan, dia menyebut OJK memang melakukan evaluasi berkala terhadap perusahaan pindar. Namun, persoalan utamanya terletak pada kapasitas pengurus dalam tata kelola perusahaan.

Dia menduga masih ada perusahaan pindar yang berawal dari usaha rintisan, tumbuh besar, tetapi belum sepenuhnya bertransformasi menjadi lembaga keuangan yang menerapkan standar tata kelola yang baik.

Oleh karena itu, solusi yang dibutuhkan bukan membatasi atau mengurangi jumlah perusahaan pindar. Kebutuhan pembiayaan masyarakat dan pelaku usaha masih besar sehingga ruang pendanaan melalui platform pindar tetap diperlukan.

”Yang lebih penting adalah mendorong peningkatan tata kelola, transparansi, dan manajemen risiko di industri,” tutur Yonathan.

Dalam beberapa bulan terakhir, masyarakat dipertontonkan dengan maraknya sejumlah perusahaan pindar yang mana pengurusnya terjerat kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Sebagai contoh, KoinP2P bagian dari KoinWorks.

Tiga petinggi perusahaan ini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta atas dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif senilai Rp 600 miliar. Kasus ini bermula dari manipulasi pengajuan pembiayaan melalui bank BUMN dan platform pindar.

Contoh lainnya, TaniFund bagian dari TaniHub. Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat TaniFund bermula dari dari skandal gagal bayar dana investasi dan pinjaman (lender) yang masif pada 2021-2022.

Investor menemukan adanya dugaan fraud dalam pengelolaan dana karena mitigasi risiko dan proses seleksi peminjam dinilai sangat buruk. Akibat masalah yang berlarut-larut dan tingkat wanprestasi yang sangat tinggi, OJK melakukan pemeriksaan khusus dan menemukan bahwa TaniFund tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan mengabaikan rekomendasi pengawasan.

OJK secara resmi mencabut izin usaha TaniFund, lalu mewajibkan pembentukan tim likuidasi. OJK kemudian melimpahkan temuan dugaan tindak pidana umum di perusahaan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Kejaksaan Agung/Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan dan menahan mantan petinggi TaniFund dan pihak terkait. Kasus ini ditingkatkan ke ranah korupsi dan pencucian uang terkait penyalahgunaan pencairan dana investasi dari investor TaniHub Group, yaitu BRI Ventures dan MDI Ventures.

Baca JugaTaniHub Terseret Kasus Pencucian Uang, ”Start Up” Kembali Diguncang Skandal

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Telisa Aulia Falianty, saat dihubungi Rabu (10/6/2026) di Jakarta, berpendapat, model bisnis pindar beragam. Ada yang fokus pada pembiayaan produktif di sektor pertanian, ritel, dan ada juga pindar yang bergerak di pembiayaan konsumtif.

Dalam konteks kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang TaniFund, misalnya, eksposur layanan pinjamannya berada di sektor pertanian yang secara alami memiliki tingkat risiko tinggi.

Di sisi lain, jika ada perusahaan modal ventura masuk membiayai perusahaan pindar, Telisa berpendapat mereka sejak awal perlu ada pertimbangan yang lebih matang mengenai apakah model investasi venture capital yang berisiko tinggi memang sesuai untuk bisnis pinjaman dengan sasaran sektor usaha yang berisiko tinggi juga.

”Kemudian, untuk menentukan apakah sebuah keputusan investasi yang berujung kerugian dapat masuk ke ranah pidana atau merupakan risiko bisnis semata, saya kira itu perlu penerapan prinsip business judgment rule yang lebih jelas,” ucap Telisa.

Terlepas dari fenomena sejumlah pengurus perusahaan pindar terjerat kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, saat berkunjung ke Menara Kompas, Yonathan turut menyampaikan, sejak penyelenggara pindar mulai beroperasi sekitar tahun 2016, total akumulasi penyaluran pinjaman telah melampaui Rp 1.388 triliun, dengan lebih dari 169 juta borrower aktif yang terlayani.

Sebanyak 38 hingga 40 persen di antaranya merupakan pelaku UMKM yang mendapatkan akses pendanaan untuk pertama kalinya. Kemudian, lebih dari 90 persen borrower membayar tepat waktu sesuai perjanjian.

Sekretaris Jenderal Aftech Firlie Ganinduto, di kesempatan terpisah, berpendapat, masih ada ketidakseimbangan narasi yang perlu dikoreksi, salah satunya tentang jutaan borrower yang berhasil tidak pernah jadi berita. Kehadiran platform pindar adalah jembatan bagi jutaan orang tersebut, yang selama ini tidak punya rekam jejak perbankan dan kini bisa mendapatkan modal untuk tumbuh.

”Mereka yang meminjam untuk beli stok dagangan, bayar biaya sekolah anak, atau tambal modal saat arus kas seret dan kemudian melunasi pinjamannya tanpa masalah. Cerita mereka juga bagian dari realitas industri pindar,” kata Firlie.

Baca JugaKoinWorks Diduga Korupsi Dana Rp 600 Miliar dari BRI, Tiga Tersangka Ditahan

Dia menambahkan Aftech secara aktif memastikan seluruh penyelenggara pindar yang menjadi anggota asosiasi untuk beroperasi di atas standar tata kelola yang ketat, transparan dalam biaya dan bunga sejak awal perjanjian, dan memiliki mekanisme perlindungan konsumen yang terstandar dan dapat diakses publik.

Menurut dia, kepercayaan adalah satu-satunya fondasi yang membuat industri ini bisa terus tumbuh dan relevan. Aftech tidak hanya hadir sebagai asosiasi administratif, melainkan sebagai mitra aktif bagi setiap anggota dalam membangun kepercayaan itu, seperti konsumen dan regulator.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Chatib Basri: Efisiensi MBG Penting untuk Jaga Kepercayaan Publik di Tengah Pelemahan Rupiah
• 18 jam laludisway.id
thumb
Update: 5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Per Juni 2026
• 12 jam lalukatadata.co.id
thumb
Bareskrim Tetapkan Penasihat Dana Syariah Jadi Tersangka, Eks Direktur OJK dan BEI!
• 2 menit laludisway.id
thumb
Reaksi Warga Soal Harga BBM Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Arti Mimpi tentang Kupu-Kupu Berdasarkan Warna, Ternyata Bisa Jadi Pertanda Bahaya Hingga Kesuksesan
• 4 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.