Update Kasus Imigrasi, KPK Sita Uang dari Ruangan Eks Wamen Simly Karim

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan serangkaian penggeledahan dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Pada Selasa (10/6), penyidik fokus menggeledah tiga titik lokasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa ketiga titik yang digeledah tersebut adalah kantor Imigrasi, Kantor Imigrasi Jakarta Barat, serta rumah tersangka berinisial JSP.

BACA JUGA: KPK Sebut Abi Terima Rp 500 Juta dari Mbak Cory atas Perintah Bupati Muara Enim

"Pada Selasa (10/6), Penyidik melakukan giat geledah di tiga titik, yakni di kantor Imigrasi, Kanim Jakarta Barat, serta rumah Tersangka JSP," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (10/6).

Dari hasil penggeledahan di kantor Imigrasi, tepatnya di ruangan Wakil Menteri, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Budi merinci bahwa barang bukti yang disita berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai puluhan juta rupiah.

BACA JUGA: Penampilan Bupati Muara Enim Edison saat Pakai Rompi Oranye KPK

"Adapun dari penggeledahan di kantor Imigrasi, yakni ruangan Wamen, Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, BBE, serta uang puluhan juta rupiah," tuturnya.

Sementara itu, dari penggeledahan yang dilakukan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik. Budi menyebutkan bahwa untuk lokasi ketiga, yakni rumah tersangka JSP, penyidik mengamankan beberapa barang bukti dokumen.

BACA JUGA: KPK Ungkap Tiga Tersangka Lain Kasus Suap Muara Enim

"Sedangkan di rumah JSP, Penyidik menyita beberapa barbuk dokumen," kata Budi.

Sebagai informasi, perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan oleh KPK di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada awal Juni 2026. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk eks Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi lainnya. Mereka disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Ungkap Modus Rekening Nomine Bupati Muara Enim


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Alasan KPK Join Investigation Kasus Muara Enim dengan Kortas Tipikor Polri
• 18 jam laludetik.com
thumb
Polda Metro: Sudah 687 Korban Adukan Dugaan Penipuan Hanania Travel
• 17 jam laluokezone.com
thumb
Tragis! Terjerat Kabel Menjuntai, Emak-Emak di Jember Jatuh dari Motor
• 7 jam lalurctiplus.com
thumb
Harga Pertamax Naik Hampir Rp4.000 per Liter, Ini Daerah dengan Harga Tertinggi dan Terendah
• 8 jam lalumedcom.id
thumb
Polisi Ungkap Progres Laporan Mama Sinta Terkait Film Pesta Babi
• 18 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.