JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau RUU Polri yang telah disetujui disahkan menjadi Undang-Undang berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi. Selain proses pembentukannya yang tidak memenuhi partisipasi publik yang bermakna, pasal baru yang mengatur soal polisi di jabatan sipil dinilai telah melabrak putusan Mahkamah Konstitusi.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, saat dihubungi Rabu (10/6/2026), menilai UU Polri yang baru tergolong cacat konstitusional, baik secara formil (cacat prosedur atau pembuatannya) maupun materiil (cacat isi atau substansinya).
Dari sisi formil, proses pembahasan RUU Polri itu dinilainya telah mengabaikan partisipasi publik yang bermakna. Masyarakat seolah tidak diberikan waktu dan ruang yang memadai untuk menggunakan hak-hak mereka dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, yakni hak untuk didengar, dipertimbangkan, serta dijelaskan.
Partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukan perundang-undangan ini juga jadi bagian dari yang pernah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Saat memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat pada 2020, MK mensyaratkan partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembentukan perundang-undangan.
Partisipasi masyarakat bermakna tersebut setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).
MK juga menegaskan partisipasi publik yang bermakna itu harus dilakukan di semua tahapan pembentukan UU, yakni mulai dari pengajuan RUU, hingga pembahasan bersama antara DPR dan presiden, atau pembahasan bersama antara DPR, presiden, dan DPD.
Adapun dari sisi materiil, Feri menilai, putusan MK yang mewajibkan polisi di jabatan sipil harus mundur atau pensiun dari Polri telah dilabrak oleh pemerintah dan DPR. Pasalnya di RUU Polri, tidak ada norma yang tegas mewajibkan hal tersebut. Sebaliknya, pembentuk undang-undang justru membuat longgar aturan polisi yang menduduki jabatan di kementerian/lembaga melalui penyisipan pasal baru, yakni Pasal 28A.
Pasal yang baru menyebutkan, polisi dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri selama memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. Jabatan dimaksud merupakan jabatan manajerial atau nonmanajerial pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan atau tugas pemerintahan di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat; pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat; dan penegakan hukum.
Selain pada kementerian/lembaga, polisi dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Anggota Polri juga dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri dalam hal terdapat penugasan dari Presiden.
”Maka, secara materiil, jelas cacat, karena di dalam putusan MK yang sifatnya final and binding itu, polisi yang akan menduduki jabatan sipil harus terlebih dahulu mengundurkan diri,” ujar Feri.
Oleh karena cacat materiil dan juga formil, menurutnya, UU Polri yang baru tidak boleh diberlakukan. Pemberlakuan undang-undang yang dengan sengaja menabrak nilai-nilai konstitusional dikhawatirkan akan merusak tatanan hukum bernegara. Kalaupun tetap dipaksakan, besar peluang UU Polri yang baru itu nantinya diuji konstitusionalitasnya di MK.
Senada dengan Feri, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti, menyebut, UU Polri yang baru sangat berpotensi untuk diuji kembali ke MK. Ia pun sepakat jika penghapusan aturan kewajiban mundur atau pensiun bagi polisi yang menjabat di jabatan sipil, telah melanggar putusan MK.
Tak hanya itu, ia mengingatkan, kewajiban mundur itu juga jadi salah satu rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) bentukan Presiden Prabowo Subianto. ”Rekomendasi komisi reformasi diabaikan. No hope (tidak ada harapan) untuk reformasi kepolisian,” kata Susi.
Dari dokumen rekomendasi yang diperoleh Kompas, KPRP merekomendasikan agar penugasan anggota Polri di luar kepolisian pascaputusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 agar diatur secara limitatif atau eksplisit di dalam ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Peneliti Indonesian Parliamentary Center (IPC), Zulfikar Putra Utama, mengingatkan, pelonggaran aturan penempatan anggota Polri aktif di kementerian dan lembaga berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi aparat keamanan.
IPC juga mengkritik proses legislasi RUU Polri yang kilat, yang merobohkan prinsip partisipasi yang bermakna dalam pembentukan perundang-undang. Catatan Kompas, pembahasan RUU Polri oleh pemerintah dan DPR dimulai pada 25 Mei hingga akhirnya disetujui disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 9 Juni 2026. Dengan kata lain, pembahasan hanya memakan waktu sekitar dua pekan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid bahkan menilai proses legislasi RUU Polri oleh pemerintah dan DPR, ugal-ugalan. ”Padahal masyarakat sejak lama menuntut reformasi menyeluruh Polri di tengah berbagai pelanggaran HAM yang dilakukan aparat kepolisian, salah satunya melalui revisi UU Polri secara komprehensif,” ujarnya.
Proses legislasi kilat pembentuk undang-undang ini dinilainya kembali menunjukkan arogansi DPR dan Pemerintah. Hak konstitusional warga negara atas partisipasi bermakna dalam merevisi UU Polri telah diabaikan secara sewenang-wenang.
Selain itu, ia melihat pengesahan revisi UU Polri sebagai karpet merah menuju otoritarianisme. Substansi yang paling mengkhawatirkan adalah perluasan perizinan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri. Kebijakan ini tidak hanya merusak sistem merit dan jenjang karier Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga mengkhianati amanat Reformasi yang tegas membatasi pelibatan otoritas pertahanan dan keamanan dalam urusan sipil.
”Perluasan kehadiran aparat kepolisian dalam posisi sipil setelah tahun lalu UU TNI memberikan wewenang yang sama kepada tentara, jelas menunjukkan gejala otoritarianisme yang nyata yaitu penggunaan aparat pertahanan dan keamanan untuk menopang kekuasaan,” ujarnya.
Lebih ironis lagi, menurutnya, RUU Polri telah menutup mata terhadap isu krusial keadilan masyarakat. Di tengah maraknya kritik atas pelanggaran HAM, kekerasan dan impunitas aparat penegak hukum, revisi ini dinilainya gagal total dalam memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) secara substansial guna memastikan standar pengawasan yang ketat.
”Demi menjaga tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berlandaskan prinsip HAM, RUU Polri ini harus ditolak,” katanya.
Setelah Rapat Paripurna DPR menyetujui mengesahkan RUU Polri, kemarin, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej tak mempersoalkan jika ada masyarakat yang ingin menggugat UU Polri yang baru ke MK.
“Saya kira begitu suatu undang-undang disahkan, kemudian ada masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar, yaitu bisa di kemudian bisa dilakukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi, baik uji formil maupun uji materiil. Jadi, saya kira, kritikan-kritikan itu kita terima dengan tangan terbuka, tapi ada salurannya yang secara elegan,” ujar Eddy.
Terkait dihapusnya kewajiban polisi di jabatan sipil mundur atau pensiun dari Polri, Eddy berkilah bahwa aturan itu akan diatur lebih lanjut dalam peraturan turunan dari UU Polri, yakni Peraturan Pemerintah. Pembentuk undang-undang juga tidak mendetailkan kementerian/lembaga yang bisa diisi polisi aktif seperti halnya di UU TNI dengan alasan untuk mengantisipasi tantangan di sektor keamanan yang terus berkembang.
Ia pun mengklaim Eddy penugasan Polri di luar struktur sudah sesuai dengan Pasal 39 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa tugas Polri itu ada tiga yakni pemeliharaan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan terhadap masyarakat, serta penegakan hukum.





