Islah Bahrawi Penuhi Panggilan Polisi Soal Video Pemakzulan Presiden

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Aktivis dan pegiat media sosial Islah Bahrawi memenuhi pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penghasutan yang ditujukan kepadanya. 

Didampingi tim kuasa hukum serta sejumlah organisasi masyarakat sipil, Islah menegaskan bahwa pernyataannya dalam sebuah forum diskusi di kawasan Utan Kayu merupakan bentuk kritik terhadap pemerintah, bukan ajakan melakukan tindak pidana maupun kekerasan.

BACA JUGA:Temui Kepala KSP, Mensos Gus Ipul Diskusikan Perkembangan Program Sekolah Rakyat

Dalam video yang beredar, Islah diketahui menghadiri diskusi itu bersama Direktur SMRC, Saiful Mujani. 

Kuasa Hukumnya, Tegar Putuhena mengatakan kliennya hadir sebagai bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan. 

Namun, pihaknya menilai tuduhan yang diarahkan kepada Islah tidak memiliki dasar yang kuat jika dikaitkan dengan unsur penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 246 KUHP.

"Kami yakin apa yang dituduhkan itu mengada-ada. Dalam konstruksi Pasal 246 KUHP, penghasutan yang dilarang adalah menghasut untuk melakukan tindak pidana atau melakukan perlawanan terhadap penguasa dengan kekerasan. Apa yang disampaikan Cak Islah tidak memenuhi unsur tersebut," katanya kepada awak media, Rabu 10 Juni 2026.

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan Islah dalam forum halalbihalal para pengamat di Utan Kayu merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat yang dijamin konstitusi.

BACA JUGA:AHY Bantah Usulkan Dua Kolonel untuk Bikin Dapur MBG dalam Kasus Sony Sonjaya

Sementara Islah menegaskan bahwa pernyataannya saat itu bertujuan menyuarakan keresahan masyarakat yang selama ini merasa takut untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

"Apa yang saya ucapkan sebenarnya adalah suara yang selama ini tidak mampu disuarakan oleh orang-orang yang takut dan merasa terintimidasi. Kami hanya ingin menyambungkan lidah-lidah orang yang ketakutan untuk menyampaikan kritik secara tegas terhadap pemerintah," tegasnya.

Dijelaskannya, dirinya tidak memiliki niat menghasut masyarakat untuk melakukan kekerasan ataupun tindakan melanggar hukum.

"Tidak ada niat menghasut apa pun. Tidak ada niat membangun kekerasan, apalagi tindak pidana. Tujuan akhirnya adalah karena kami mencintai negara ini dan ingin mengkritisi kebijakan yang kami anggap dapat merugikan rakyat," jelasnya.

BACA JUGA:Jakarta Cetak Rekor WTP ke-9, Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Capai 85 Persen

Sementara Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menilai pelaporan terhadap Islah merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan demokrasi.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kecelakaan Beruntun di Balongbendo Sidoarjo, Dua Pemotor Meninggal Dunia
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Gelombang tinggi berpeluang menyambangi sejumlah perairan
• 14 jam lalurepublika.co.id
thumb
10 Kendaraan Raib dan Dilaporkan Hilang ke Radio SS
• 19 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Dakwah Islam dan Proximate Reality: Membaca Arah Baru Kondisi Indonesia Hari Ini
• 21 menit lalukumparan.com
thumb
KPK Geledah Ruangan Silmy Karim, Sita Uang Puluhan Juta Rupiah
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.