Hari ini, 10 Juni 2026, Pertamina resmi menaikkan harga Pertamax dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter; lonjakan Rp3.950 atau sekitar 32 persen dalam satu langkah kebijakan. Kenaikan ini bukan yang pertama tahun ini, bahkan bukan yang kedua atau ketiga. Sejak Maret 2026, BBM non-subsidi telah melewati setidaknya lima putaran penyesuaian harga. Namun pola komunikasinya tidak berubah: harga naik, alasan teknis disodorkan, dan masyarakat diharapkan memahaminya begitu saja.
Namun, terdapat hal yang luput dari perdebatan publik: Siapa sebenarnya yang menanggung beban fiskal dari keputusan menahan harga BBM bersubsidi? Jawaban tersiratnya adalah pengguna Pertamax, kelompok yang terlalu 'mampu' untuk mendapat subsidi, tapi terlalu rentan untuk menanggung harga pasar.
Konflik bersenjata antara Amerika Serikat-Israel dan Iran yang dimulai 28 Februari 2026 mengganggu keseimbangan pasokan energi dunia. Brent sempat menembus USD 119 per barel pada 9 Maret 2026. Lembaga riset CORE Indonesia mencatat lonjakan kali ini jauh melampaui kecepatan kenaikan saat perang Rusia–Ukraina 2022. Selat Hormuz yang memasok sekitar 20 persen konsumsi minyak dunia terganggu, dan harga minyak mentah Indonesia (ICP) melambung jauh melampaui asumsi APBN 2026 yang hanya mematok USD 70 per barel.
Menghadapi tekanan tersebut, pemerintah memilih jalan yang populis, tapi berisiko fiskal: BBM bersubsidi seperti Pertalite Rp10.000 dan Solar Rp6.800, tidak akan naik sampai akhir 2026. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bahkan menyebutnya, "Insyaallah sampai selama-lamanya." Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan APBN masih aman, didukung sisa anggaran lebih (SAL) sebesar Rp420 triliun. Di balik jaminan itu, ada instrumen kebijakan lain yang bekerja tanpa banyak penjelasan kepada publik.
Setiap kenaikan ICP sebesar USD 1 per barel berpotensi menambah beban subsidi dan kompensasi energi hingga kisaran Rp6–10 triliun. Dengan deviasi ICP yang pada puncaknya mencapai lebih dari USD 49 per barel di atas asumsi APBN, tekanan fiskal yang dihadapi negara bukan angka kecil.
Untuk menambal sebagian celah itu, pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi secara bertahap dan berulang, dengan intensitas yang terus meningkat. Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex sudah mengalami beberapa putaran kenaikan sejak awal Maret 2026, termasuk lonjakan besar pada 18 April. Pertamax baru menyusul hari ini. Pertamax Green 95 ikut naik bersamaan.
Kenaikan ini tidak bisa dibaca murni sebagai refleksi pasar; ia adalah respons fiskal yang dibungkus dalam kerangka regulasi teknis. Selisih antara harga keekonomian dan harga jual yang harus ditanggung Pertamina—yang diperkirakan mencapai ribuan rupiah per liter sebelum penyesuaian—menjadi beban yang harus diganti APBN melalui mekanisme kompensasi.
Kenaikan harga BBM non-subsidi mengurangi kompensasi yang harus dibayar negara. Pengamat energi UGM, Fahmy Radhi, bahkan menyebutnya secara terbuka: kenaikan BBM non-subsidi "dapat mengurangi beban kompensasi yang harus ditanggung negara." Secara tidak langsung, pengguna Pertamax turut memikul sebagian beban fiskal yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.
Lebih dari sekadar kenaikan, ada pola yang patut dicermati dalam pergerakan harga selama 2026 ini. Putaran pertama kenaikan BBM non-subsidi berlaku hampir seketika; 1 Maret 2026, sehari setelah konflik pecah. Gelombang-gelombang berikutnya menyusul di April, Mei, dan Juni. Namun ketika Brent kembali turun ke kisaran USD 93-97 per barel pada pekan kedua Juni 2026, Pertamax justru baru pertama kali dinaikkan hari ini.
Kecepatan kenaikan tidak sebanding dengan kecepatan koreksi ke bawah, bahkan koreksi itu belum tampak. Inilah yang dalam literatur ekonomi disebut asymmetric price transmission: beban kenaikan harga ditransfer ke konsumen, sementara penurunan harga tidak dikembalikan dalam porsi yang setara.
Argumen bahwa pengguna Pertamax adalah "orang mampu yang wajar membayar harga pasar"—seperti ditegaskan Bahlil pada 5 Mei 2026—secara prinsip dapat diterima. Sayangnya, argumen itu tidak cukup untuk menggambarkan kondisi nyata konsumen. Tidak ada mekanisme targeting yang presisi untuk Pertalite. Pembatasan akses berbasis STNK dan NIK masih dalam tahap uji coba terbatas.
Akibatnya, sebagian konsumen kelas menengah yang tidak berhasil atau tidak sempat mendaftar sebagai penerima BBM bersubsidi terpaksa mengisi dengan Pertamax dan menanggung kenaikan harga yang sesungguhnya berat bagi mereka.
Ada juga dimensi yang lebih dalam secara fiskal. Pemerintah memilih menahan subsidi demi menjaga daya beli, tetapi efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada ketepatan sasaran distribusi subsidi. Selama kebocoran subsidi akibat ketiadaan targeting yang ketat masih terjadi—di mana sebagian BBM bersubsidi dinikmati kalangan mampu—beban yang ditanggung pengguna Pertamax pada akhirnya ikut menutup celah dari sistem yang belum efisien, bukan semata melindungi rakyat yang membutuhkan.
Penggunaan mekanisme harga pasar untuk BBM non-subsidi sebenarnya bukan sesuatu yang perlu dipersoalkan. Yang bermasalah adalah ketidaktransparanan dalam mengkomunikasikannya. Transparansi fiskal menuntut adanya penjelasan: Seberapa besar efisiensi anggaran yang diperoleh dari setiap kenaikan harga Pertamax? Apakah penghematan itu diredistribusi untuk memperkuat jaring sosial, atau sekadar menambal defisit struktural? Formula Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 memang tersedia untuk umum, tetapi kalkulasi konkret dari setiap keputusan penetapan harga tidak pernah dipublikasikan secara sistematis.
Ketika harga minyak mulai mereda dan tanda-tanda itu sudah ada, pemerintah dituntut untuk menunjukkan bahwa penyesuaian harga bersifat simetris. Koreksi penurunan harga BBM non-subsidi harus secepat dan setransparan kenaikannya. Lebih dari itu, surplus penghematan anggaran kompensasi energi perlu ditujukan secara jelas dan terukur: untuk memperluas program perlindungan sosial, mempercepat transisi energi, atau memperkuat ketahanan fiskal jangka panjang.
Kelas menengah pengguna Pertamax memiliki batas daya tahan finansial yang tidak bisa diabaikan. Mereka adalah kelas menengah yang daya belinya sudah tergerus inflasi, pelemahan rupiah, dan ketidakpastian ekonomi global. Menggunakan mereka sebagai katup pengaman diam-diam—tanpa transparansi dan tanpa kompensasi kebijakan yang setara—adalah pilihan yang secara jangka pendek terlihat aman, tetapi secara jangka panjang melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas pengelolaan keuangan negara.





