Jakarta, VIVA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap, Korps Bhayangkara buka peluang bagi kalangan profesional sipil menduduki jabatan tertentu di lingkungan Polri lewat pengaturan dalam peraturan turunan.
"Usul itu memang belum terakomodasi dalam undang-undang, namun akan kami atur melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden agar mekanisme yang bersifat resiprokal tersebut dapat terlaksana," ujar dia saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Rabu, 10 Juni 2026.
Gagasan itu, kata dia, muncul sebagai respons atas ketentuan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan tertentu di instansi sipil.
Dia mengungkap, ketentuan perwira Polisi bisa menempati jabatan di instansi sipil sah secara hukum karena telah diatur dalam Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang telah disahkan DPR, Selasa, 9 Juni 2026.
Namun, dirinya menekankan Polri tak bisa secara sepihak menempatkan anggotanya pada jabatan di luar institusi kepolisian.
"Polri hanya dapat melaksanakan tugas di luar struktur apabila diminta. Jika tidak ada permintaan, tentu kami tidak akan mengirim personel," kata dia.
Sitit mengungkap, penempatan anggota Polri di instansi sipil juga dibatasi pada bidang yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, seperti penegakan hukum dan pengawasan.
Selain itu, Listyo menegaskan kehadiran anggota Polri di instansi sipil tidak dimaksudkan untuk mengganggu sistem regenerasi maupun struktur organisasi lembaga yang bersangkutan.
"Sepanjang dibutuhkan dan sesuai dengan fungsi yang berkaitan dengan tugas kepolisian, kami akan melaksanakan penugasan tersebut," ujar dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai berharap revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi momentum memperkuat profesionalisme dan tata kelola dalam institusi Polri.
Dia lantas mengusulkan agar peluang kalangan sipil profesional mengisi sejumlah jabatan utama nonoperasional di lingkungan Polri turut dibahas dalam revisi UU Polri tersebut.
Usulan tersebut ditujukan Pigai pada jabatan yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi operasional kepolisian, melainkan bidang-bidang pendukung strategis, seperti administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, inspektorat, personalia, transformasi digital, dan tata kelola organisasi.





