Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung sudah menerima surat permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Sony Sonjaya. Mantan wakil kepala Badan Gizi Nasional (BGN) itu sudah ditetapkan sebagai tersangka tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG),
“Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari ya,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Advertisement
Syarief belum bisa memastikan berapa lama permohonan itu akan ditelaah. Penyidik masih harus mencocokkan keterangan yang disampaikan tersangka dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.
"Enggak ada (tenggat waktunya). Kita pelajari dulu terus kita cek alat bukti yang sudah didapat dan lain-lain,” ujarnya.




