Hakim Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan Vonis 4 Prajurit TNI di Kasus Andrie Yunus

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjelaskan hal yang memberangkatkan dan meringankan vonis empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman aktivis Kontras Andrie Yunus.

Keempat prajurit itu yakni Sersan Dua (Serda) Edi Sudarko selaku Terdakwa I, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi selaku Terdakwa II, Kapten Nandala Dwi Prasetya selaku Terdakwa III, dan Lettu Sami Lakka selaku Terdakwa IV.

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan hal yang memberatkan vonis keempat prajurit ini terbagi menjadi empat aspek. Mulai dari, aspek kepentingan militer yang memuat perilaku keempat terdakwa dinilai telah mengkhianati TNI. 

Padahal, keempatnya selaku prajurit telah didik, dilatih, dan dipersiapkan untuk mempertahankan dan menjaga kedaulatan NKRI. Perbuatan keempat terdakwa yang menjadi viral di media sosial telah mencederai citra TNI.

"Namun para terdakwa justru mengkhianati tugas mulia tersebut dengan melakukan penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus," ujar Fredy di Dilmil II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Selanjutnya, aspek pelaku keempat terdakwa yang melakukan penyiraman air keras secara sadar dan tidak memikirkan dampak bagi korban telah memberatkan vonis ini.

Baca Juga

  • Sidang Vonis Kasus Andrie Yunus, 2 Prajurit Tak Dipecat dari Dinas Militer
  • Dua Prajurit Dipecat, Empat Anggota TNI Divonis 1,5-3 Tahun dalam Kasus Andrie Yunus
  • 4 Prajurit TNI Bakal Jalani Vonis Kasus Penyiraman Andrie Yunus Hari Ini

Di samping itu, Fredy juga mengemukakan hal meringankan atas vonis empat prajurit ini mulai dari menyesali perbuatan; pernah ditugaskan dalam misi perdamaian dunia; memiliki tanggungan anak istri; hingga telah meminta maaf kepada pimpinan TNI serta Andrie Yunus.

"Bahwa di dalam Persidangan para Terdakwa telah menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI, Menhan, Ka Bais TNI, Seluruh Masyarakat Indonesia dan korban saudara Andrie Yunus sebagai wujud dari penyesalan atas perbuatan para Terdakwa," pungkasnya.

Sekadar informasi, Serda Edi Sudarko dihukum tiga tahun penjara dan dikurangkan dengan lamanya dia dipenjara sebelumnya. Edi juga dihukum dipecat dari dinas militer.

Selanjutnya, Lettu Budhi Hariyanto Widhi dihukum pidana 2,5 tahun dan dipecat dari dinas militer; Kapten Nandala Dwi Prasetya dihukum 2 tahun pidana; dan Lettu Sami Lakka selama 1,5 tahun penjara. 

Nah, berikut ini poin-poin yang memberatkan dan meringankan vonis Andrie Yunus: Hal memberatkan 1. Aspek kepentingan militer

a. Bahwa TNI adalah lembaga terhormat yang memiliki tugas berat menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI, haruslah diwakili oleh prajurit-prajurit yang handal dan profesional serta taat hukum. Peradilan militer sebagai lembaga penegak hukum bagi lingkungan TNI haruslah mampu menjadi instrumen yang mampu menjaga marwah TNI untuk memberikan rasa keadilan dan menindak tegas bagi setiap pelanggarnya.

b. Bahwa para terdakwa selaku prajurit TNI telah dididik, dilatih, dan dipersiapkan oleh negara untuk mengemban tugas mulia, yaitu mempertahankan dan menjaga kedaulatan NKRI namun para terdakwa justri mengkhianati tugas mulia tersebut dengan melakukan penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus.

c. Bahwa perbuatan para Terdakwa menjadi viral di media sosial, sehingga menjadi atensi pimpinan TNI dan menjadi perhatian publik yang bersifat negatif, hal tersebut sangat merusak citra TNI yang notabene sebagai lembaga yang terpercaya.

d. Bahwa perbuatan para Terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang merusak sinergitas dan soliditas antara Institusi TNI dan masyarakat.

2. Aspek pelaku (subyektif).

a. Bahwa penyiraman dengan menggunakan air keras yang dilakukan oleh para Terdakwa terhadap Sdr. Andrie Yunus yang dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar dengan tidak memikirkan dampaknya bagi satuan maupun bagi diri para Terdakwa.

b. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para Terdakwa di Jl. SalembaI tepatnya di Jembatan Talang Juang tersebut dilakukan hanya berdasar over responsif terhadap berita yang tersebar di media sosial.

3 Aspek perbuatan (obyektif)

a. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para Terdakwa tersebut merupakan wujud arogansi para Terdakwa dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang dihadapi.

b. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para Terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang bertentangan dan tidak sesuai dengan Sapta Marga dan sumpah prajurit.

4. Aspek akibat tindak pidana

a. Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan norma-norma yang berlaku di lingkungan masyarakat Indonesia;

b. Bahwa perbuatan Terdakwa telah merusak ketertiban dan keamanan dalam masyarakat yang selama ini telah dijaga dan dibina dengan baik; dan 

c. Bahwa perbuatan Terdakwa telah meninggalkan trauma dan penderitaan. 

5. Bahwa penyiraman air keras yang dilakukan oleh para Terdakwa terhadap saudara Andrie Yunus mengakibatkan cacat berat pada mata sebelah kanan, menimbulkan rasa miris bagi orang yang melihatnya;

Hal meringankan 

1. Bahwa para Terdakwa berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya.

2. Bahwa para Terdakwa telah berkeluarga dan memiliki anak dengan Istri yang tidak bekerja.

3. Bahwa para Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana maupun hukuman disiplin.

4. Bahwa Terdakwa-1, Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 selama berdinas di lingkungan TNI AL dan Terdakwa-4 di TNI AU memiliki rekam penilaian yang baik selama pengabdiannya tersebut dan juga telah pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.

5. Bahwa di dalam Persidangan para Terdakwa telah menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI, Menhan, KaBais TNI, seluruh Masyarakat Indonesia dan korban saudara Andrie Yunus sebagai wujud dari penyesalan atas perbuatan para Terdakwa.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menghadap Prabowo di Istana, Chatib Basri Bantah Ditawari Jadi Menteri Keuangan
• 21 jam laludisway.id
thumb
Ayah di Bulukumba Ditangkap, Diduga Cabuli Anak Kandung Sejak 2018
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KIJA Tebar Dividen Rp42,31 Miliar, Catat Jadwalnya
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Usai Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara Soal Isu Jadi Menkeu
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Implementasi ESG, Gerbangtara Lanjutkan Gerakan 2.000 Pohon untuk Kaltim
• 15 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.