JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim pada Selasa (9/6/2026).
Salah satu lokasi yang digeledah yakni ruangan Silmy. Dalam upaya paksa tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen hingga uang puluhan juta rupiah.
"Dari penggeledahan di ruangan wakil menteri, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang puluhan juta rupiah," ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (10/6/2026).
Selain ruang Wamen Imipas, ia mengatakan di hari yang sama tim KPK juga menggeledah dua titik lainnya, yaitu Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Non-TPI) Jakarta Barat dan rumah tersangka Juniadi Sri Priambudi (JSP).
Baca Juga: KPK Dalami Komunikasi Silmy Karim dengan Bos "Kampung Rusia" di Bali, Ada Dugaan Modus Pemerasan WNA
"Dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik," jelasnya, dilansir Antara.
Sementara dari rumah tersangka Junaidi Sri Priambudi, kata Budi, KPK mengamankan sejumlah dokumen.
Sebagaimana diketahui, KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA.
Lembaga antirasuah telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka, termasuk eks Wamen Imipas Silmy Karim, yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024.
"Kepada delapan orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK (Silmy Karim), yang merupakan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024," kata Budi pada Kamis, 4 Juni 2026.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara
- kpk
- eks wamen imipas silmy karim
- Silmy Karim
- KPK geledah ruangan Silmy Karim
- silmy karim kasus
- silmy karim KPK





