PONOROGO (Realita)- Kejaksaan Negeri (Kejari) terus melakukan pendalaman kasus Tunjangan Perumahan (TP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo tahun 2019-2024.
Terbaru, usai menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi dalam realisasi anggaran dari salah satu fasilitas wakil rakyat itu, pihak Kejaksaan resmi menaikkan penanganan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca juga: Kades Jenangan Ponorogo Siap Disidang, Kuasa Hukum Kecewa Tak Ada Tersangka Baru
Tak tanggung-tanggung, sejumlah dokumen APBD tahun 2020 hingga 2023 disita dari BPPKAD Ponorogo. Tak hanya itu, penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus), menyita register surat masuk terkait Tunjangan Perumahan tahun 2022-2023 dari Bagian Umum Setdakab Ponorogo, dan Rancana Kerja dan Anggaran (RKA) Sekwan.
“ Dari proses penyelidikan telah ditemukan peristiwa. Nah, setelah ditemukan peristiwa yang mengarah kepada tindak pidana, lalu kita ekspos, setelah itu tim berpendapat bahwa ini layak untuk dinaikkan ke penyidikan, untuk mencari dua alat bukti. Dan sementara berproses,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Zulmar Adhy Surya, Rabu (10/06/2026).
Baca juga: Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Sekwan dan BPPKAD Diperiksa
Zulmar mengaku, hingga saat ini sejumlah orang masih terus dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus ini. Terbaru, Plt Kepala BPPKAD Sriono, Kepala Bagian Umum Setdakab Erni Haris Mawanti, serta 4 mantan dewan periode 2019-2024. Antaralain: Eka Miftahul Huda, Nanang Budi Pangarso, dan Sumarno diperiksa secara intensif oleh penyidik.
“ Makanya itu yang kami dalami untuk mencari dua alat bukti. Dan kemudian ujungnya nanti siapa yang akan bertanggung jawab,” ungkapnya.
Baca juga: Idul Adha 1447 H: PDI Perjuangan Salurkan Sapi Kurban, Sasar Wilayah Pelosok Ponorogo
Sementara itu, Plt Kepala BPPKAD Ponorogo Sriono membenarkan sejumlah APBD yang berkaitan dengan Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo diamankan penyidik.
“ Tadi Buku APBD 2020 sampai 2023. Dipinjam,” pungkasnya. znl
Editor : Redaksi





