Grid.ID - Bocah 9 tahun tewas diserang anjing di Bogor. Kronologi kejadian mengenaskan ini menghebohkan warga sekitar dan keluarga korban.
Bocah laki-laki berinisial MAS (9) menjadi korban tewas diserang anjing saat mencari belut di sungai. Kejadian ini terjadi pada Minggu (7/6/2026)di kawasan hutan Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
Dikutip Grid.ID dari TribunnewsBogor.com pada Rabu (10/6/2026), awalnya, MAS dan rekannya sedang memancing di sebuah sungai. Ia tiba-tiba diserang oleh anjing pemburu.
Menurut penjelasan Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, korban terkejut saat melihat ada anjing di belakangnya. Saat hendak lari, anjing-anjing itu menyerang MAS.
Rekan MAS berhasil menyelamatkan diri dan berlari. Nahas, serangan beberapa anjing sekaligus membuatnya tak berdaya dan akhirnya meninggal.
"Saat itu korban sedang mencari belut untuk mancing dengan posisi jongkok. Lalu di belakangnya ada anjing-anjing tersebut. Karena korban kaget dan berlari, akhirnya dikejarlah oleh anjing tersebut," jelasnya, dikutip dari KOMPAS.com pada Rabu (10/6/2026).
Diketahui terdapat beberapa luka di badan korban. Jenazah korban pun dibawa ke RSUD R. Moh. Noh untuk dilakukan visum.
Sedangkan, mengenai anjing yang menyerang korban, Silfi mengungkap bahwa anjing tersebut dilepas untuk berburu babi hutan. Sedangkan, pemilik anjing tersebut, yakni Y juga diamankan oleh pihak berwajib.
Dugaan mengenai penyerangan yang dilakukan oleh anjing ini diperkuat dengan temuan darah di sekitar mulut anjing yang dilepas oleh pemiliknya tersebut.
"Berdasarkan keterangan beberapa saksi, lalu juga keterangan dari pemilik anjing tersebut juga, dan berdasarkan barang bukti anjing yang memang di sekitar mulutnya itu ada darah, bekas darah menggigit korban tersebut," jelasnya lagi.
Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, anjing tersebut diketahui mati di dalam mobil. Meskipun begitu, sampel dari anjing tersebut tetap diambil untuk diperiksa.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya penyakit rabies pada anjing tersebut terkait dengan kejadian bocah tewas diserang anjing. Polisi pun hingga kini masih menunggu hasil pemeriksaan.
"Kami sudah bawa ke Labfor untuk diambil sampel dan sekarang posisinya sudah dibawa oleh Dinas Perikanan dan Peternakan untuk dicek apakah dari anjing-anjing tersebut ada penyakit rabies atau tidak," lanjutnya.
Sedangkan, pemilik anjing yakni Y kini ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui dirinya adalah warga Jakarta yang saat itu berburu babi hutan.
Tak hanya itu, setelah diperiksa, Y membawa sebanyak 4 ekor anjing. Menurut keterangannya, anjing-anjing miliknya sudah terbiasa berburu babi hutan.
Y menegaskan bahwa anjingnya tidak pernah menyerang manusia. Bahkan, ia mengaku bahwa hewan peliharaannya itu belum pernah mengejar manusia sebelumnya.
"Kalau berdasarkan keterangannya sih tidak (buas) ya, katanya sudah biasa, baru kali ini menyakiti manusia katanya. Sebelum-sebelumnya belum pernah mengejar orang," jelas Silfi.
Silfi menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 474 ayat 3 dan atau Pasal 336 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana. Mengenai ancaman hukuman, tersangka dapat dipenjara hingga 5 tahun.
"Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak kategori 5 dan atau pidana penjara paling lama 6 bulan dan atau pidana denda paling banyak kategori 5," jelasnya lagi.
Tak hanya itu, Y juga dianggap lalai. Pasalnya, ia tidak mengawasi anjing-anjingnya usai dilepas untuk berburu.
"Jadi kan si pemilik anjing melepas dari jauh, jadi dia tidak mengikuti sehingga tidak ada pengawasan dari pemilik anjing ini terkait anjing ini ke mana. Makanya kita bilang lalai untuk terkait masalah anjingnya ini, tidak dijaga," lanjutnya.
Hingga kini, polisi masih terus mendalami kasus bocah diserang anjing ini. Termasuk menunggu hasil dari pemeriksaan penyakit rabies dari anjing yang menyerang korban.(*)
Artikel Asli




