Bea Cukai Belawan Serahkan 5 Kontainer Arang Bakau Ilegal ke Ditjen Gakkum Kemenhut

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, BELAWAN - Bea Cukai Belawan menyerahkan barang hasil penindakan, berupa arang bakau yang dicurigai ilegal kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Sumatra Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Penyerahan dilaksanakan pada Sabtu (6/6) terhadap 4 kontainer dan Senin (8/6) terhadap satu kontainer di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara Belawan.

BACA JUGA: TNI AL Tangkap Kapal Pengangkut 200 Ton Arang Bakau Ilegal di Perairan Kepulauan Meranti

Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Kantor Bea Cukai Belawan Agus Sujendro, dan Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Sumatra Hari Novianto sebagai tindak lanjut atas operasi penindakan bersama yang digelar sejak awal pekan ini.

Penindakan bermula dari kecurigaan atas legalitas barang yang diberitahukan sebagai kachi charcoal dengan tujuan pengiriman ke Arab Saudi, Italia, dan Korea Selatan.

BACA JUGA: Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Pengiriman 356.480 Batang Rokok Ilegal Lewat PJT

Berdasarkan nota hasil intelijen yang diterbitkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Bea Cukai Belawan, dugaan awal pelanggaran adalah kejahatan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Selanjutnya, petugas gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Belawan, Subdit Kejahatan Lintas Negara (KLN) Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta perwakilan Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan melakukan pemeriksaan fisik terhadap 4 kontainer pada 5 Juni 2026 dan 1 kontainer pada Senin 8 Juni 2026 di TPFT Graha Segara Belawan.

BACA JUGA: Gandeng Kampus, Bea Cukai Tumbuhkan Pemahaman Mahasiswa Terhadap Aturan Kepabeanan

Hasil pemeriksaan mengungkap barang yang diekspor merupakan arang kayu berbahan baku kayu bakau dengan total 6.217 bags dalam 5 kontainer berukuran 40 inci.

Perkiraan nilai barang mencapai USD 64.883,94 atau setara Rp 1.147.926.666,48.

Dari hasil penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa eksportir tidak memiliki Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) yang masih berlaku, sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 217 ayat (4) Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021.

Kondisi ini menjadi dasar dilakukannya penindakan dan penyegelan ulang terhadap seluruh kontainer yang telah diperiksa oleh petugas Bea Cukai Belawan.

Kepala Kantor Bea Cukai Belawan Agus Sujendro menegaskan penindakan ini mencerminkan komitmen Bea Cukai dalam mengawal kepatuhan ekspor secara menyeluruh, tidak terbatas pada aspek kepabeanan semata.

Dia juga menegaskan Bea Cukai Belawan tidak hanya mengawal arus barang di perbatasan, tetapi juga memastikan setiap ekspor memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk regulasi di bidang kehutanan.

"Penyerahan kepada Ditjen Gakkum adalah langkah yang tepat agar proses hukum dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang paling berwenang," kata Agus dalam keterangannya, Rabu (10/6).

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Sumatra Hari Novianto menyambut baik pelimpahan barang tersebut dan mengapresiasi sinergi yang terbangun antara dua institusi.

"Kami mengapresiasi langkah cepat Bea Cukai Belawan dalam mengamankan barang ini dan segera melimpahkannya kepada kami. Kerja sama seperti ini sangat penting untuk memastikan kejahatan kehutanan tidak lolos melalui jalur ekspor," kata Hari.

Proses penyelidikan dan/atau penyidikan selanjutnya akan dilakukan oleh Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan sesuai dengan kewenangannya.

Bea Cukai Belawan masih terus melakukan pengembangan dan penelitian atas kemungkinan kasus serupa. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar Monev, Bea Cukai Pastikan Fasilitas Kepabeanan Dukung Industri Nasional Tumbuh


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Daftar Lowongan Kerja di Bank Juni 2026, Ada BUMN hingga Swasta
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Korban Ledakan Galian Fatmawati Terluka Parah di Wajah, Terpaksa Jalani Operasi Plastik
• 18 jam lalujpnn.com
thumb
10 Saham Top Gainer Perdagangan 10 Juni 2026, BABY dan KBLV Pimpin Kenaikan
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Taiwan Select Ramaikan IIES 2026, Perkuat Ekspansi Produk Kreatif dan Teknologi ke Indonesia
• 8 jam lalueranasional.com
thumb
Prabowo Resmikan RSUD Krui Lampung, Minta Tak Ada Korupsi Layanan Kesehatan
• 6 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.