Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok telah menerima pelimpahan penanganan kasus penipuan dan penggelapan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga tersangka yakni Taufiq Al Jufri, Mery Yuniarni dan Arie Rizal Lesmana dengan kerugian mencapai Rp2,4 triliun.
Kasi Intel Kejari Kota Depok, Hatmoko, membenarkan terkait pelimpahan kasus PT DSI dari Bareskrim Polri ke Kejari Kota Depok. Kejari Kota Depok sedang melakukan pemeriksaan berkas terhadap tiga tersangka untuk dilanjutkan ke persidangan.
Advertisement
"Kejari Depok telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri terhadap perkara tindak pidana fintech peer-to-peer (P2P) lending berbasis syariah," ujar Hatmoko, Rabu (10/6/2026).
Peran ketiga tersangka yakni sebagai Direktur Utama PT DSI, pemegang saham atau direktur, dan komisaris perusahaan. Ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sebelum memasuki tahap persidangan.
“Tersangka akan ditahan di Rutan Kelas I Depok,” jelas Hatmoko.
Untuk mempercepat proses tahap peradilan, Kejari Depok sedang mempersiapkan sejumlah penuntutan dan dakwaan untuk ketiga tersangka. Kejari Kota Depok berkomitmen akan menjalankan setiap proses hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan setiap tahapan proses hukum secara transparan, profesional, dan akuntabel, demi menegakkan supremasi hukum dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak,” tegas Hatmoko.




