Bakom Pastikan Kebijakan WFH ASN Bukan Sekadar Ganti Lokasi Kerja

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menegaskan kebijakan pola kerja aparatur sipil negara (ASN) yang mengombinasikan empat hari bekerja dari kantor (work from office/WFO) dan satu hari bekerja dari rumah (work from home/WFH) merupakan bagian dari agenda besar transformasi birokrasi nasional, bukan sekadar pengaturan tempat bekerja. 

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Muhammad Qodari, mengatakan kebijakan tersebut lahir dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat reformasi tata kelola pemerintahan agar lebih efisien, efektif, responsif, dan berbasis teknologi digital. 

"Kebijakan transformasi budaya kerja ASN berangkat dari arahan Presiden Republik Indonesia untuk mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, efektif, responsif, dan berbasis teknologi digital," ujar Qodari dalam keterangan pers di Gedung Bakom, Rabu (10/6/2026).

Ia menjelaskan implementasi kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026. Melalui aturan tersebut, ASN diberikan fleksibilitas bekerja dengan pola empat hari dari kantor dan satu hari dari rumah.

Meski demikian, Qodari menekankan esensi kebijakan bukan terletak pada pembagian hari kerja antara WFO dan WFH. Pemerintah justru ingin mendorong perubahan budaya kerja birokrasi agar lebih produktif, adaptif, dan berorientasi pada hasil kerja.

"Namun perlu ditegaskan bahwa substansi kebijakan ini bukan sekadar pengaturan lokasi bekerja, melainkan perubahan cara kerja birokrasi secara menyeluruh, serta mendorong ASN bekerja lebih produktif, fleksibel, dan berorientasi pada hasil," katanya.

Baca Juga

  • Pemerintah Klaim Kebijakan WFH ASN Pangkas Anggaran hingga Rp2 Triliun
  • WFH Hari Jumat, Jumlah Pengguna KRL Turun 9%

Menurut dia, pelaksanaan sistem kerja fleksibel tetap disesuaikan dengan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing instansi. Selain itu, kualitas pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas utama sehingga masyarakat tidak mengalami penurunan layanan akibat perubahan pola kerja.

"Pemerintah tetap mewajibkan seluruh instansi menjaga kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan sistem informasi, penyediaan layanan esensial, dan pengawasan kinerja secara berkelanjutan," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Qodari juga memaparkan hasil sementara evaluasi penerapan kebijakan transformasi budaya kerja ASN. Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi per 26 Mei 2026, baru 143 dari total 726 instansi pemerintah yang telah menyampaikan laporan evaluasi hingga 25 Mei 2026.

"Sebanyak 143 dari 726 instansi pemerintah telah menyampaikan laporan evaluasi. Tentunya kita mengimbau agar yang belum melaporkan meningkatkan laporannya supaya bisa diukur dengan maksimal," kata Qodari. 

Dari jumlah tersebut, laporan berasal dari 15 kementerian, 20 lembaga pemerintah pusat, serta 108 pemerintah daerah. Adapun pemerintah daerah yang telah melapor terdiri atas delapan pemerintah provinsi, 23 pemerintah kota, dan 77 pemerintah kabupaten.

Qodari menilai tingkat partisipasi pelaporan masih perlu ditingkatkan agar pemerintah memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai efektivitas penerapan kebijakan di seluruh instansi.

"Tingkat partisipasi pelaporan perlu ditingkatkan agar evaluasi ke depan dapat memberikan gambaran yang semakin komprehensif dari seluruh ekosistem pemerintahan," tandas Qodari.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DPRD Kota Malang Minta Pelaksanaan MBG Dievaluasi
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Pemerintah Target Investasi Jumbo, DPR Usul Danantara Hadir dalam Pembahasan RAPBN 2027
• 31 menit lalukompas.tv
thumb
Pertamax Naik Mendadak, YLKI Khawatir Konsumen Pindah ke BBM Subsidi
• 2 jam lalukatadata.co.id
thumb
Lo Kheng Hong Pertahankan Status Pemegang Saham PGN (PGAS) Jumbo
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
Victor Wembanyama Cetak 32 Poin, Spurs Tundukkan Knicks 115-111 di Game 3 Final NBA
• 18 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.