Skandal dugaan penelitian palsu dan penggunaan identitas palsu oleh sejumlah peneliti Indonesia di konferensi internasional di Kopenhagen, Denmark, pada Mei 2026, membuka tabir persoalan integritas akademik di dunia pendidikan kita. Kini, seruan mengawal pengusutan terhadap pelanggaran itu pun menggema di ruang digital.
Di dunia maya, ajakan untuk membongkar praktik kecurangan integritas akademik yang mungkin selama ini tak tersentuh, seperti penelitian palsu, menjadi gerakan moral bersama. Di media sosial Threads, misalnya informasi dugaan penelitian palsu yang menciderai integritas akademik terus menggema.
Salah satu yang cukup menyedot perhatian publik adalah dugaan penelitian palsu yang diduga dilakukan RF dan P, diduga alumni Universitas Negeri Yogyakarta, di konferensi internasional di Kopenhagen, Denmark. Hal itu diungkap oleh Ida Bagus Mandhara Brasika di Threads. Mahasiswa S-3 Mathematichal Climate di University of Exeter, Inggris ini pun melaporkan dugaan penelitian palsu itu ke penyelenggara konferensi tersebut.
”Pemerintah Indonesia sekarang punya peran untuk memberikan efek jera. Kalau tidak, pasti diulangi dengan mudah,” kata Mandhara, dosen di Universitas Udayana, Bali, beberapa waktu lalu saat dihubungi dari Jakarta.
Hingga kini, dugaan penelitian palsu itu belum terdengar tindak lanjut penanganannya. Namun, warganet di Threads tak bosan untuk menggemakan dugaan kecurangan itu di ruang digital. Akun @mamatsedunia, salah satunya yang ikut menyerukan itu.
“Berhubung kasus RF &P ini masih belum jelas bermuara ke hukuman apa karena sampai sekarang cuma hukuman sosial yang didapat, kita pelan-pelan tetap kawal kasus ini,” demikian unggahan di akun @mamatsedunia, akun yang dikenal kerap menyoroti perilaku orang-orang yang gemar mengincar travel grant conference dengan penelitian palsu ini.
Sambil menunggu sikap tegas pemerintah atau pihak terkait, akun @mamatsedunia mulai membongkar sindikat penipu travel grant conference lainnya. Akun ini sedikit demi sedikit menguliti kecurangan integritas akademik yang dilakukan kelompok lain.
Pada Rabu (10/6/2026), di Threads, ajakan serupa juga disuarakan oleh akun lainnya yakni @badan.intelijen.netijen. Akun tersebut mengajak pengguna media sosial untuk melaporkan dugaan penelitian curang lewat bit.ly/Lapor-Academic-Fraud. Akun ini mengatakan pelaku pelanggaran integritas akademik bukan hanya RF dan gengnya. Sebab, ditemukan pula berbagai laporan penelitian yang diduga palsu oleh peneliti lainnya.
Indonesia menyumbang 80 persen dari lima entri risiko tertinggi.
Di laman academicwatchdog.com, platform independen untuk mengungkap kecurangan akademik, pada 8 Juni 2026 menampilkan artikel berjudul “Indonesia Dominates Global Research Risk Ranking, Accounting for Four of Five Most Flagged Institutions”. Artikel itu menyoroti Indonesia sebagai negara dengan risiko integritas pendidikan menurut Research Integrity Risk Indeks Indeks atau Risiko Integritas Penelitian 2025. Dalam artikel itu disebutkan empat dari lima institusi yang paling banyak ditandai berasal dari Indonesia.
Dalam artikel itu dipaparkan, bahwa Indonesia menyumbang 80 persen dari lima entri risiko tertinggi. Lebih lanjut disampaikan, indeks itu tidak menuduh peneliti atau universitas melakukan pelanggaran. Sebaliknya, indeks ini mengidentifikasi pola statistik yang menurut para peneliti mungkin terkait dengan peningkatan risiko integritas, termasuk perilaku publikasi dan sitasi yang tidak biasa.
Dengan demikian, indeks ini berfungsi sebagai sinyal peringatan daripada temuan pelanggaran. Dengan demikian, diharapkan pengawasan terhadap integritas penelitian di Indonesia dapat ditingkatkan. Salah satunya karena Indonesia menjadi negara dengan penerbitan karya ilmiah tercepat. Jumlah publikasi artikel ilmiah di Indonesia melonjak setelah serangkaian reformasi yang menghubungkan promosi akademik, pendanaan, dan insentif kelembagaan dengan publikasi jurnal terindeks.
Merespon pelanggaran integritas akademik yang dapat berdampak terhadap kepercayaan pada akademisi/ilmuwan Indonesia di mata dunia internasional, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) membentuk tim investigasi. Selain itu, bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menegaskan komitmen bersama untuk menjaga integritas akademik, etika penelitian, dan kredibilitas riset Indonesia di tingkat global.
Dikutip dari siaran pers Kemendiktisaintek, Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek telah berkoordinasi dengan UNY, BRIN, dan berbagai pihak terkait untuk melakukan penelusuran fakta dugaan penelitian palsu RF dan P, serta merumuskan langkah tindak lanjut atas kasus tersebut. Berdasarkan hasil klarifikasi sementara, terdapat empat orang terduga pelaku yang seluruhnya merupakan alumni UNY lulusan tahun 2019–2021.
Keempat individu tersebut bukan merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Kemdiktisaintek maupun BRIN. Selain itu, keempatnya tidak berstatus sebagai dosen maupun peneliti yang berada di bawah naungan kedua institusi tersebut.
Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kemendiktisaintek, Nur Syarifah, memaparkan, hasil pendalaman sementara juga menemukan adanya dugaan penggunaan nama UNY tanpa izin dalam berbagai aktivitas ilmiah internasional. Selain itu, ditemukan indikasi penggunaan unit atau departemen yang tidak terdapat dalam struktur organisasi resmi universitas, penggunaan afiliasi lembaga lain tanpa kewenangan, serta dugaan pencatutan identitas peneliti untuk mendukung partisipasi dalam berbagai forum akademik internasional.
“Di sisi lain, penelusuran terhadap publikasi yang terindikasi menggunakan data yang tidak valid akan terus dilakukan untuk mendukung proses koreksi maupun penarikan publikasi (retraction) sesuai dengan mekanisme akademik dan standar etika publikasi ilmiah yang berlaku,” ujar Nur.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan, pemerintah menanggapi serius setiap bentuk pelanggaran integritas akademik dan integritas penelitian. “Integritas akademik merupakan fondasi utama kemajuan ilmu pengetahuan. Kepercayaan publik terhadap hasil riset dibangun melalui kejujuran, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap etika ilmiah. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang berpotensi merusak kredibilitas riset Indonesia harus ditindaklanjuti secara serius dan objektif,” tegas Brian.
Sebagai tindak lanjut, Kemendiktisaintek dan BRIN sepakat memperkuat koordinasi dalam penanganan kasus ini, termasuk menjalin komunikasi dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, kedua institusi juga tengah mengkaji berbagai langkah administratif yang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan, termasuk pembatasan akses terhadap program, fasilitas, maupun pendanaan yang bersumber dari pemerintah.
Penanganan kasus, kata Brian, juga menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola riset nasional. Kemdiktisaintek, BRIN, dan UNY berkomitmen meningkatkan sistem pengawasan, verifikasi afiliasi peneliti, serta penguatan budaya integritas guna mencegah terjadinya penyalahgunaan identitas, fabrikasi data, falsifikasi data, maupun plagiarisme dalam kegiatan ilmiah.
Kepala BRIN Arif Satria mengatakan akan mengambil sikap tegas merespons maraknya skandal pemalsuan data.
“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh sivitas akademika dan komunitas periset untuk terus menjunjung tinggi etika penelitian, kejujuran akademik, serta tanggung jawab ilmiah. Ketiga institusi menegaskan bahwa proses penanganan akan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum serta prinsip-prinsip integritas akademik dan integritas penelitian yang berlaku,” kata Brian.
Secara terpisah, Kepala BRIN Arif Satria mengatakan akan mengambil sikap tegas merespons maraknya skandal pemalsuan data serta analisis dan interpretasi riset berbasis kecerdasan buatan (AI) di berbagai forum internasional belakangan ini. Langkah pembenahan komprehensif dilakukan tidak hanya dengan memperketat pengawasan pada kemitraan global, tetapi juga dengan menegaskan kembali berlakunya Standard Operating Procedure (SOP) penjaminan mutu secara universal untuk seluruh jenis riset, termasuk riset lokal di dalam negeri.
“Integritas sains kini menghadapi tantangan baru yang memerlukan benteng regulasi yang lebih dinamis. Kemudahan yang ditawarkan oleh teknologi kecerdasan buatan tidak boleh mengorbankan kejujuran akademik. Skandal global yang tengah ramai dipersoalkan belakangan ini menjadi momentum krusial bagi kita semua untuk menegaskan pentingnya regulasi yang jelas dan komprehensif terkait batasan serta etika penggunaan Al dalam aktivitas riset," ujar Arif di laman remsi BRIN.
Arif menekankan BRIN memberlakukan prosedur operasional standar ketat yang dirancang untuk menjamin kualitas riset tidak hanya diberlakukan secara kaku pada kolaborasi riset berskala internasional, tetapi juga berlaku mutlak bagi seluruh aktivitas riset domestik, termasuk riset lokal di tingkat daerah. Pengawasan berlapis, mulai dari pemenuhan Ethical Clearance (Klirens Etik), audit rekam jejak independen oleh Komite Etik Riset, hingga kewajiban transparansi data mentah, diterapkan secara universal di semua lini.
“Sanksi terberat tetap menanti para pelanggar etika berat, mulai dari penghentian total dana hibah riset, pencabutan status kepakaran, pencantuman dalam daftar hitam ekosistem riset nasional, hingga implikasi hukum formal apabila terbukti merugikan keuangan negara. Kehormatan tertinggi seorang ilmuwan sejati tetap bertumpu pada kejujuran proses dan dampak nyata bagi peradaban, bukan pada kuantitas publikasi semu hasil rekayasa mesin,” kata Arif.





