Tumbler Penyimpan Air Keras Andrie Yunus hingga Flashdisk Akan Dimusnahkan Pengadilan Militer

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan memusnahkan sejumlah barang bukti terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian saat membacakan putusan terhadap empat terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta..

Dalam perkara ini, empat anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Baca juga: 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5- 3 Tahun Penjara, 2 Dipecat

Salah satu barang bukti yang akan dimusnahkan ialah sebuah botol tumbler yang digunakan untuk menyimpan air keras.

"Tumbler tersebut tidak digunakan kembali dalam hal-hal yang tidak diinginkan maka tumbler tersebut dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat digunakan kembali," ujar Fredy saat di ruang sidang, Rabu (10/6/2026).

Selain itu, flashdisk yang berisi dua video di tempat kejadian perkara akan dimusnahkan.

Barang bukti lain yang turut dimusnahkan yakni sebuah aki bekas dan satu botol berisi cairan pembersih karat.

Fredy mengatakan, hingga saat ini belum ada instansi lain yang mengajukan permintaan atas barang bukti dalam kasus penyiraman air keras tersebut.

"Hingga saat ini tidak ada permintaan atas barang bukti tersebut dari instansi penegak hukum lainnya sehingga perlu ditentukan statusnya," ujar dia.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5-3 tahun penjara terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

Baca juga: Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 4 TNI Penyiraman Andrie Yunus Pikir-pikir Ajukan Banding

Dari empat pelaku, dua orang divonis pecat dari kesatuan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," jelas Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada Edi Sudarko. Masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selain pidana pokok, Edi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

"Terdakwa Budhi Hariyanto pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer," jelas Fredy.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sementara itu, Nandala Dwi Prasetya divonis dua tahun penjara. Adapun Sami Lakka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Masa penahanan yang telah dijalani keduanya juga dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Reaksi Takjub Media Belanda usai Timnas Indonesia Menang Dua Kali Beruntun, Ole Romeny Kena Sorotan
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Harga Cabai Merah Keriting di Jakarta Melambung, Tembus Rp66.954 Per Kg
• 19 jam laludisway.id
thumb
Gempa Vulkanik Dangkal Gunung Awu Menurun Jadi 13 Kejadian per Hari
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tips Memilih Wedding Organizer yang Terpercaya untuk Hari Pernikahan
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Sinergi DJP Banten dan Disdikbud Serang wujudkan inklusi sadar pajak
• 18 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.